ROTE NDAO - Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao,Satuan Reserse dan Kriminal,Unit II Tipikor akhirnya mengamankan Mantan Kepala Kaur Keuangan Desa Batulilok , Kecamatan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) Daniel Malelak(Tersangka)
Penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap Mantan Kaur Keuangan Desa Batulilok(Daniel Malelak) terkait dugaan tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan dana Desa Batulilok Kecamatan Pantai Baru,Tahun Anggaran 2019 Total Anggaran Dana desa senilai 1.336.076.392.
Berdasarkan Laporan Polisi LP.A/57/IX/2020/NTT/Res RN,tangal 08 september 2020 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.sidik/33/HUK.6.6/2020/Reskrim tanggL 09 September 2020
Kronologis Kejadian
Dugaan Kasus tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Dana Desa Tahun Anggaran(TA)2019 dimana sesuai Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor :6 Tahun tentang tata cara Pembagian dan penetapan Rincian dana desa untuk setiap desa di Kabupaten Rote Ndao,Tahun Anggaran (TA) 2019 ditetapkan di Baa,pada tanggal 31 Januari 2019 tanda tangan Bupati Rote Ndao,LEONARD HANING beserta Lampiranya yang di undangkan pada tanggal 4 Februari 2019 Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao,JONAS MATHEOS SELLY tanda tangan mendapatkan bantuan Keuangan dana desa sebesar RP 861.537.000.dan berdasarkan Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 35/KEP/HK/2019 tentang besaran Alokasi dana desa bagi 112 desa di Kabupaten Rote Ndao,TA 2019 ditetapkan di Baa,tanggal 31Januari 2019 tanda tangan Bupati Rote Ndao,LEONARD HANING mendapat bantuan Keuangan ADD senilai 398.089.000.yang ditetapkan dalam APbdes desa Batulilok Kecamatan Pantai Baru,Kabupaten Rote Ndao sesuai rincian Dana Desa(DD) 861.537.000,Alokasi Dana Desa(ADD)398.089.000,bagi hasil pajK retrebusi, 10.999.200,Total pendapatan 1.270.625.200.
Silpa 2018 90.550.000,bunga bank 901.192,Hasil Usaha Desa,4.000.000
Total keseluruhan 1.366.076.392.
Modus yang dilakukan
Berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan kedua tersangka Mantan Kades Batulilok (Suwarto) sebelumnya sudah mendahului ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di sel Polres Rote Ndao, dan mantan Kaur Keuangan(DanielMalelak)dalam melakukan pengelolaan Keuangan dana desa Batulilok tidak sesuai peruntukanya sesuai APBdes Batulilok TA 2019 dimana penyidik Tipikor Polres Rote Ndao,di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames J. Mbau, S.Sos, dan penyidik Unit II Tipikor Res Rote Ndao,Bripka I Made Sulendra SH
Brigpol Sudibyo dan
Bripda Cristanto M Duil
telah menemukan adanya pengunaan keuangan di luar APBdes maupun RAB dimana dana senilai RP 447.449.615.tidak sesuai peruntukanya dan baru diakui oleh(Suwarto) mantan Kepala Desa Batulilok senilai RP 323.642.069.dan mantan Kaur keuangan(Daniel Malelak)senilai RP 62.283.733.
Modus Kejahatan
Kedua tersangka melakukan Pengelolaan Keuangan desa Batulilok TA 2019.tidak sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa,dimana akibatnya target Alokasi Dana Desa(ADD) dan Dana Desa(DD)yang telah ditetapkan tidak tercapai sepenuhnya memberikan asas manfaat bagi masyarakat Desa Batulilok,
Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat
yang termuat dalam LHKP Inspektorat Nomor 703/11/Inspekt/2020,tanggal 29 Mei 2020 ditemukan 1.belum dilakukan pemungutan dan penyetoran pajak ke Kas Negara senilai RP 35.849.330.74.dan Kas daerah RP 3.197.858.50 selisih kas sejumlah 140.319.685.53 Kekurangan Volume pekerjaan lima (5)Unit Kegiatan senilai RP 180.869.966.85.
Pasal yang disangkakan
Atas perbuatan tersebut Kedua tersangka Mantan Kepala Desa Batulilok(Suwarto) disangkakan telah melangar pasal 2 Ayat (1)subsidair pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perbuatan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi,sedangkan
Mantan Kaur Keuangan(Daniel Malelak) disangkakan telah melangar pasal pasal 2 Ayat (1)subsidair pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perbuatan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat(1)Ke-KUHP dengan Ancaman 20(dua puluh) tahun penjara.
Barang Bukti
Adapun penyidik berhasil menyita sejumlah Barang Bukti berupa satu bandel Dokumen pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Batulilok(100)Persen TA 2019,satu Bandel Berkas Pencairan dana desa (DD)Batulilok tahap 1(20)persen TA 2019,satu bandel berkas pencairan dana desa(DD) Batulilok tahap II(40)persen TA 2019,satu bandel berkas pencairan dana desa(DD) Batulilok tahap IIl(40)persen TA 2019,dan satu bandel Surat permintaan pembayaran(SPP)yang dilengkapi dengan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa dengan Lampiran Kwitansi dan Nota belanja.
Untuk diketahui kedua tersangka Saat ini telah ditahan,dan untuk tersangka Mantan Kepala desa (Suwarto) akan ditahan selama 20 hari kedepan TMT (20 Juli 2021)sampai tanggal 08 Agutus 2021 sedangkan untuk tersangka mantan Kaur Keuangan(Daniel malelak)telah ditahan sejak Sabtu 30 Juli 2021 selama 20 hari kedepan(AL)