Notification

×

Iklan

Iklan

Satres Narkoba Polresta Jambi Berhasil Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Sabtu | 7/03/2021 WIB Last Updated 2021-07-03T07:56:38Z


KOTAJAMBI- Kali ini Satuan Resort Narkoba Mapolresta Jambi kembali berhasil meringkus jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Mapolresta Jambi. Tepat padan taggal 30 Juni 2021 dan 1 Juli 2021 Sat Resnarkoba Polresta Jambi, berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang jaringan narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi.


Adapun penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pertama yakni di Hotel Luminor Jambi, Jalan Apu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 768, 19 gram.


Kemudian Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian menjelaskan bahwa, untuk TKP pertama terdapat dua tersangka yaitu AMH yang berperan sebagai bandar, kemudian LS yang ikut membantu AMH


“Jumlah barang bukti yang di amankan sebanyak 21 paket dengan berbagai bentuk ukuran, ada ukuran 100 gram 10 gram hingga 5 gram dengan total seberat 768,19 gram di TKP pertama,” jelas Dover pada Jumat 2 Juli 2021 di Lobi Mapolresta Jambi.


Selanjutnya di TKP 2 yang berlokasi di rumah pelaku atas nama AMH Jalan Bunga Raya, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin dengan barang bukti 4 paket narkotika jenis ganja seberat 140 gram.


“Pelaku AMH sebagai pengedar  kemudian tersangka ke dua APP berperan membantu pelaku AMH. Untuk TKP di Perumahan Parma Residence, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan,” kata orang nomor 1 di Mapolresta Jambi ini.


Pada penangkapan di TKP ketiga ini pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket seberat 34,73 gram dengan tiga tersangka yakni JM sebagai pengedar, DRW dan DRH sebagai perantara. 


Ditambahkan Dover, dari tanggal 30 Juni 2021 hingga 1 Juli 2021 Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 45 paket dengan total 802,92 gram dan mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dengan berat 140gram.


“Saat ini tersangka yang kita amankan sebanyak 7 orang dsn dikenakan pasal 114, 112 dan 111 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara,” Tutup Kapolresta. (Rdw)

×
NewsKPK.com Update