Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Jalan dan Jembatan Wayatim Wayaua, HCW Menduga Ada Permainan ULP & DPUPR Malut

Jumat | 7/16/2021 WIB Last Updated 2021-07-16T06:17:14Z


SOFIFI, - HCW Maluku Utara meminta agar KPK, Kejaksaan Dan Polisi,  agar  Ikut Pantau Proyek jalan Dan jembatan Yang sementara lagi proses lelang di Unit layanan pengadaan(ULP) Provinsi Maluku Utara. Sebab dalam pantawan HCW  berpotensi ada dugaan permainan antara ULP dan Pihak ke tiga dalam hal ini kontraktor. yang akan memaksakan proyek tersebut bisa di menangkan." ungkap Direktur HCW Rajak Idrus. Lanjut,


Proyek jalan dan jembatan Wayatim wayaua tersebut pernah di tenderkan di bulan Februari tahun 2021.


Akan tetapi  proses penetapan pemenang itu langsung di batalkan oleh Pihak PUPR Malut karena di anggap proses lelang tidak berjalan normal bahkan ada arahan yang berpotensi permainan bermasalah. Sehingga paket tersebut di tender atau di tanyangkan ulang pada hari kamis pagi 15 juli 2021.


Pembangunan proyek jalan dan jembatan Wayatim wayaua, Kabupaten Halmahera selatan, Maluku utara. Bagi HCW meminta harus kawal ketat oleh KPK, Polda dan Kejaksaan


"Proyek tersebut mulai dari proses tender hingga penetapan pemenang. sehingga tidak ada ruang permainan selama proses tender berjalan." ujarnya


Lebih lanjut, HCW menduga sebelum proyek tersebut pada saat ditenderkan ulang di hari kamis kemarin itu, sudah ada dugaan koordinasi dan permainan dengan orang tertentu. Untuk itu pihak ULP atau Pokja harus di awasi. 


Karena hingga saat ini, HCW tetap ikuti perkembangan terkait proyek Wayatim Wayua adalah munggunakan Dana pinjaman PT SMI. dengan total nilai anggaran sebesar Rp28.396.000.000, 00.-( Dua puluh delapan miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah).


Proyek jalan dan jembatan Wayatim Wayaua perna di tenderkan pada bulan februari 2021. Selama tender berjalan proyek tersebut telah di menangkan oleh PT  Pancona Katara Bumi ( PKB). Tapi proyek itu di batalkan atau tidak menerima perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang oleh pihak DPUPR Maluku Utara dan akhirnya di batalkan.


Dengan alasan PUPR, karna ULP atau Pokja Tidak menjalangkan proses lelang secara terbuka atau tidak sesuai aturan yang berlaku dan ada dugaan ULP atau pokja bekerja sesuai arahan. 


Untuk itu, dengan tender kedua ini, HCW akan mengawal ketat ketika proses tender yang sedang berjalan. dan sayapun minta KPK, Polda dan Kejaksaan untuk segera memantau proses tender ini, karena selama ini.


"HCW sudah mencurigai ULP atau pokja akan memaksakan untuk memenagkan  sala satu kontraktor yang di mana kontraktor yang perna memanangkan tender jalan jembatan Wayatim Wayaua itu." kata bung Jeck. Tambahnya,


Akrab Sapaa bung Jeck bilang, dengan Motif kontraktor tersebut akan menggunakan perusahan dari luar atau ganti perusahaan untuk menikut proses tendernya.


Untuk itu, HCW meminta kepada ULP atau Pokja yang berkewenangan untuk melakukan evaluasi dokumen perusahaan yang mengikuti proses tender proyek jalan dan jembatan Wayatim Wayaua harus lebih teliti dan profosional tidak bisa menggunakan metode suka atau tidak suka karna ini soal pembangunan Maluku Utara ke depan lebih baik. 


HCW mengharapkan bahawa Pokja atau ULP sebelum melakukan penetapan pemenag. harus membentuk tim dan dalam tim tersebut harus melibatkan Polisi dan Jaksa. Untuk mengkorcek kesiapan perusahaan di lapangan yang mengikuti pelelangan di proyek jalan dan jembatan Wayatim Wayaua itu.


Seperti, mulai dari kantor, alat berat, dan pendukung lainnya. Minimal memiliki kantor di ternate. 


"Sebagai bahan pertimbagan ULP atau Pokja sehingga kontraktor lebih berhati hati saat melakukan pekerjaan. saya sarankan kepada ULP atau Pokja harus lebih berhati hati soal proyek Wayatim Wayaua itu, karna proyek tersebut suda masuk isu nasional dan semua  kalangan untuk mengawal proyek ini termasuk HCW." tutur Jeck, melalui pesan aplikasi whatssap pada hari Jum'at 16/07/2021.


( Jek/ Redaksi)

×
NewsKPK.com Update