Notification

×

Iklan

Iklan

Berikut Fakta Yang Di Ungkap Lukman Soal Persoalan Di Desa Lakombulo

Selasa | 7/06/2021 WIB Last Updated 2021-07-06T09:52:07Z


Morowali - Kronologi Pemukulan Di Lakombulo berdasarkan informasi yang di peroleh salah seorang mewakili Kedua belah pihak Keluarga Lukman, bahwa pada kejadian itu saya tidak ada di tempat, saya hanya memperoleh informasi dari ke dua belah pihak keluarga, karena mereka bagian dari keluarga saya ke dua belah pihak ini,"Ungkap Lukman kepada wartawan, Selasa(07/07/2021). 


Lanjut Lukman, saya memperoleh Keterangan informasi dari kedua belah pihak yang merupakan saksi di perkara ini, baik pihak masyarakat maupun dari saksi BPD. 


"Jadi informasi yang saya peroleh kejadian pada 30 November 2020 itu sebenarnya pada kegiatan musyawarah Desa Lakombulo, Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, dimana pada waktu itu pemerintahan desa sedang melakukan Musyawarah Pembangunan Desa untuk Anggaran tahun 2021,"Terang Lukman menirukan keterangan saksi ke dua Belah pihak. 


Pada selang musyawarah berlangsung Ketua Karang Taruna berbicara soal lapangan sepak bola, yang mana lapangan sepak bola itu merupakan sampai hari ini tanah sengketan


Sehingga kemudian pada waktu itu pemerintah desa membahas musyawarah Tambahan Persoalan Lapangan yang artinya Pembahasan lapangan itu yang Notabene tanah sengketa di jadi bahan musyawarah tambahan pada waktu itu,"Jelas Lukman. 


Setelah musyawarah desa selesai, setelah selesai sholat dzuhur, kemudian kepala desa berinisiatif untuk mengundang camat. Karena persoalan itu sudah dilimpahkan ke pihak kecamatan untuk mengatur itu maka diundang lah pihak kecamatan,  Kecamatan hadir maka pihak kecamatan mengundang masyarakat yang bersengketa terhadap tanah itu,"Urai Lukman


Kemudian setelah diundang dia hadir dalam musyawarah itu maka disitulah terjadi pemukulan itu, disinalah yang menjadi persoalan yang sebenarnya karena ke dua saksi korban ini mengatakan bahwa, masyarakat yang mengklaim itu tanah adalah milik dia menyatakan bahwa dia tidak menempeleng Ketua BPD tapi saksi yang lain, menerangkan bahwa masyarakat ini yang mengklaim tanahnya dia, atas nama pak Harsun melakukan penamparan terhadap Ketua BPD yang bernama Sahrudin itu kronologi yang terjadi pada saat itu,"Kata Lukman. 


Kemudian kasus ini berlanjut ditingkat kejaksaan otomatis hasil BAP sudah lengkap memenuhi syarat maka dilimpahkan ke Kejaksaan,"Sebutnya. 


"Ditahap ini saya selaku keluarga dari kedua belah pihak mengambil jalur tengah untuk mencoba memposisikan diri untuk mendamaikan kedua belah pihak, maka di kejaksaan pada waktu itu kami mediasi supaya kedua belah pihak berdamai dan kedua belah pihak bersepakat maka terjadilah kesepakatan itu dan kemudian saya membuat konsideran perdamaian, kemudian kedua belah pihak masing-masing bertandatangan diatas perdamaian itu, dan itu surat perdamaian setelah 2 hari di limpahkan ke kejaksaan,"Jelas Lukman


Setelah perdamaian itu terjadi dengan harapan sebenarnya bahwa ini meringankan status mereka jadi tersangka ketika di persidangan itu pertimbangan saya sebagai pihak keluarga ke dua belah pihak pada waktu itu. 


Selang 2 minggu kemudian mulai ribut baik di Fb di Whatsapp informasi sudah mulai beredar bahwa perdamaian itu dibatalkan oleh salah satu pihak, saya kurang tau apa yang menjadi alasan tapi itulah faktanya dan hari ini tanggal 6 Juli 2021 berkas perdamaian itu ditarik oleh anak tersangka saudara ikhrani berdasarkan informasi yang saya peroleh via whatsapp dari sepupu saya atas nama irsad dan irfan mengatakan surat perdamaian itu telah ditarik oleh saudari ikhrani dari pihak kejaksaan,"Tambahnya.


Inilah yang kemudian jadi polemik dikalangan ke dua belah pihak, makanya hari saya angkat bicara memposisikan diri saya selaku independensi yang tidak memihak salah satu pihak karena dua-duanya adalah orang tua saya inilah yang kemudian jadi polemik ada apa sebenarnya, sehingga perdamaian itu dimentahkan ditengah jalan,"Tutup


Yohanes

×
NewsKPK.com Update