Notification

×

Iklan

Iklan

Pasien Butuh Pertolongan, Puskesmas Babang Diduga Tolak Saat Berobat

Selasa | 6/22/2021 WIB Last Updated 2021-06-22T04:29:31Z


LABUHA, - Di Ketahui Puskesmas Babang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmaher Selatan (Halsel) Provinsi (Malut) Kembli Menolak Pasien Emergency Yang Memiliki Kartu (BPJS) Kesehatan Hendak Mau Berobat 


Penolakan tersebut di lakukan pihak puskesmas Babang terhadap pasien Ibu (A.S) Alamat IbuKota Labuha (Halsel) yang sudah 2 tahun berdomisili di desa babang kecamatan bacan timur hendak mau berobat atas beberapa gejala penyakit yang di alaminya,


Namun kedatangan pasien yang membawa kartu (BPJS Kesehatan) serta menunjukan kartu tersebut ke pihak petugas/loket yang tidak ia ketahui namanya di tolak sehingga pasien tidak dapat di layani dan saat ini pasien hanya dapat terbaring di rumahnya,


Hal ini di sampaikan pasien pada awak media membenarkan bahwa sudah beberapa hari dirinya mengalami gejala yang membuatnya susah makan serta seluruh badan melemah,


"Baru 4 (empat) hari saya merasa pusing, mual, dingin, sakit kapala serta merasa seluruh badan terasa sakit, dan tidak ada daya. Tadi alasan petugas loket katanya alamat BPJS Labuha, jadi saya di meminta pergi berobat di puskesmas Labuha. Kata (pasien) yang terbaring di ranjang sambil menagis. Senin 21/6/2021,


Selain itu, pasien dengan kondisi lemah itu juga tinggalnya di kos-kosan serta memiliki anak bayi perempuan yang masih berusia 6 bulan dan anak ke dua (2) laki-laki berusia 3 tahun. dengan kondisi anak yang masih balita membuatnya sangat kesulitan merawat kedua anaknya bila suaminya hendak pergi mencari kebutuhan keseharian mereka.


Suami saya belum punya pekerjaan tetap, jadi sudah empat hari ini suami saya terus keluar rumah untuk mencari keseharian kami. Untuk itu saya harus berobat dan sembuh karena Anak saya juga sudah empat hari ini menangis terus. Pungkasnya.


Dengan begitu kapala puskesmas sendiri belum dapat di konfirmasi karena tidak berada di kantornya,


Selang waktu yang berbeda di sampaikan salah satu pegawai tata usaha puskesmas tersebut yakni "Rusni" memberikan nama sinkatnya, saat di wawancarai ia mengatakan pasien yang memiliki kartu BPJS alamat di luar seputaran bacan timur hanya dapat di layani bila baru 1 sampai 2 kali berobat,


Untuk pasien yang punya kartu BPJS bagi alamat di luar dari bacan timur hanya dapat berobat satu (1) sampai dua (2) kali saja, kalau lewat dari 2 kali kami tetap tidak terima (tolak). Singkat Rusni.


 Selain itu, tenaga kesehatan juga wajib memberikan pertolongan pada keadaan gawat darurat. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”) menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada penerima pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.


 (1)  Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Dalam Pasal 47 ayat (1) Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (“Peraturan BPJS 1/2014”) menyebutkan setiap peserta Jaminan Kesehatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. 


  (Tiem/Redaksi)

×
NewsKPK.com Update