Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi, Kejari Kaur Tetapkan Lima Tersangka Pejabat Dishub

Kamis | 6/03/2021 WIB Last Updated 2021-06-03T12:12:51Z


Kaur, Newskpk.com - Setelah melewati hasil penyelidikan dan melakukan penyidikan,  Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Kaur akhirnya menetapkan lima orang Tersangka pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur dalam kasus pemeliharaan kendaraan dinas dan Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Untuk transportasi Bus dan mini Bus Sekolah Tahun Anggaran 2020. Kamis, 03 Mei 2021


Kelima tersangka tersebut yaitu AS selaku Kepala Dinas Perhubungan Kaur, WL selaku PPTK bulan Januari s/d Maret 2020, RS selaku PPTK bulan April s/d Agustus 2020,  BW Selaku PPTK September s/d  Desember 2020 dan RM sebagai bendahara Kepala Dinas 2020. 


Dalam jumpa Persnya Kejari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH. MH menjelaskan, Kelima tersangak ditahan dan dititipkan di Polres Kaur selama 20 hari kedepan. Dari kelima tersangka tersebut, empat tersangka di kenakan pasal 2-3 UU Tindak Pidana Korupsi sedangkan AS selaku Kepala Dinas Perhubungan dikenakan UU Korupsi pasal Tindak pidana pencucian uang (TPPU) karna dianggap tidak Koopratif.


"Tim penyidik kejari Kaur hari ini 03 Mei 2021, Telah menetapkan lima orang tersangka pejabat Dishub Kaur dalam kasus tindak pidana korupsi Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Pengadaan BBM Bus-Mini Bus Sekolah Tahun Anggaran 2020. Yang terdiri dari satu Kepala Dinas,  Tiga PPTK dan Satu Bendahara Kepala Dinas. Dari kelima tersangka tersebut dijerat pasal 1 dan 2 UU Tipikor, Sedangkan untuk kepala dinas dijerat pasal TPPU karna dianggap tidak koopratif dalam menjalani pemerikasaan, maka penyidik Kejari Kaur berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Polres Kaur,  Dengan alasan penyidik takut tersangka menghilankan barang bukti dan takut tersangka akan mengulangi perbuatannya lagi, selanjutnya akan kami limpahkan kejaksa tindak pidana korupsi untuk dilakukan pengecekan berkas dan secepatnya kami akan limpahkan kepersidangan ." Ujarnya. 


Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Kaur,  Menjelaskan dari perbuatan tersangka kerugian negara di taksir 375 juta rupiah,Dan Kasus ini akan terus di kembangkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. 


"Dari kelima tersangka kita amankan barang bukti berupa Dokumen, Stempel dan Kami akan menyita bangunan dan lahan tanah serta alat bukti pendukung lainya,  Modus kelima tersangka ini memalsukan dan memanipulasi Spart Part serta nota BBM, selanjutnya kasus ini terus kita kembangkan jika ada pihak yang lain nanti yang di anggap bertanggung jawab, Maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru tapi jika tidak ada maka tersangka hanya lima ini saja" Tutup Kejari Kaur. (SMI)

×
NewsKPK.com Update