Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Kembali Gelar Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2020 Dari Bupati

Jumat | 6/04/2021 WIB Last Updated 2021-06-04T00:49:31Z


MUAROJAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis kemarin tanggal 3 Juni 2021 menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah atas pelaksanaan APBD tahun 2020 lalu, yang disampaikan Secara resmi oleh Bupati Muaro Jambi Masnah Busro di ruang rapat utama DPRD Muaro Jambi.


Paripurna ini masih dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bhakti, dan didampingi wakil ketua DPRD Haikal, serta dihadiri oleh para unsur pimpinan dan anggota DPRD yang hadir. Selain itu ada juga OPD dan para tamu undangan lainnya.


"Rapat paripurna ini telah dibahas dan disepakati sebelumnya dalam Banmus yang dilaksanakan oleh DPRD Muaro Jambi pada Senin 31 Mei 2021 lalu, berdasarkan hal itu paripurna DPRD kabupaten Muaro Jambi Ranperda pertanggung jawaban APBD tahun 2020 secara resmi saya buka" tutur Yuli Setia Bakti saat menyampaikan sambutan awal.


Sementara itu, Bupati Muaro Jambi Masnah Busro mengatakan Raperda pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi keuangan Tahun Anggaran 2020 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


“Perlu diktehui kembali bahwa dalam Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan,” beber Masnah Busyro,SE. Lanjutnya Dimana Pada Tahun Anggaran 2020 lalu,  Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah Belanja dan transfer Daerah, Rencana Pengeluaran Belanja sebesar 1 Triliun 472 Milyar rupiah, Terealisasi sebesar 1 Triliun 391 Milyar atau sebesar 94,52% dari yang direncanakan, Defisit sebesar 93 milyar 941 juta rupiah, sisa lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar 26 milyar 386 juta rupiah,kemudian Belanja Hibah tahun Anggaran 2020 sebesar 5 milyar 842 juta rupiah.


"Sedangkan Pendapatan Asli Daerah yaitu Realisasi Penerimaan PAD pada tahun Anggaran 2020 sebesar 92 milyar 797 juta rupiah atau sebesar 102,65%" tutupnya.


Pada tahun 2020 lalu, Pemkab Muaro Jambi Alhamdulillah berhasil mempertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-5 kalinya secara berturut-turut hal ini merupakan kerja keras semua pihak, baik eksekutif maupun Legislatif, Nilainya. (rdw)

×
NewsKPK.com Update