ROTE NDAO - Johanis Mesah (41) terpidana dalam kasus kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat yang di peruntukan bagi 300 kepala keluarga(KK) TA 2014 senilai,3,3 M (tiga miliar tiga ratus enam puluh sembilan empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) di Kabupaten Rote Ndao,
Menyerahkan uang penganti kerugian negara senilai 369 500.000 (tiga ratus enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
demikian di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Baa(Kejari) pada saat melakukan jumpa pers pada senin(05/05/2021) pagi ,bertempat di Kantor Kejaksaan negeri baa.
Dikatakan kejari baa ,Uang penganti kerugian negara senilai 369 500.000 (tiga ratus enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
Yang disetorkan dengan cara dua tahap
Penyetoran pertama pada tgl (29/4/2021) senilai 200 000 (dua ratus juta rupiah ) kemudian pada tgl (30/4/2021) 169.500 000 (seratus enam puluh sembilan juta lima ratus rupiah rupiah)melalui bendahara penerima kejaksaan Negeri Rote Ndao dan telah disetorkan ke kas Negara, sedangkan total kerugian keseluruhan kerugian negara senilai 607 947 521.65
Hal ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 973 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 November 2020, Johanis Mesah dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Juga di hukum membayar denda senilai 607 947 521.65.(AL)