Notification

×

Iklan

Iklan

Marak Tambang Pasir, Kapolsek Roteng Sebut menunggu Petunjuk Pimpinan

Kamis | 5/20/2021 WIB Last Updated 2021-05-20T11:45:54Z


ROTE NDAO - Terkait maraknya sejumlah tambang pasir ilegal yang terjadi hampir di seluruh pesisir pantai di Kecamatan Rote Tengah, Kab. Rote Ndao, Prov. Nusa Tenggara Timur. 


Paminal Polres Rote Ndao,diharapkan segera memeriksa Kapolsek Rote Tengah,Ipda Igo Pringgondani selaku aparat hukum yang membawahi kawasan lokasi tambang pasir sebab diduga kuat Kapolsek turut membiarkan kerusakan pantai itu terjadi hingga menyebabkan Abrasi . 


Salah seorang Warga yang mengaku sebagai pemilik lahan tambang pasir ilegal di Pantai Sosadale, yakni Jefri Saduk,kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya sudah 

Menginformasikan ke Bapak Kapolsek (Rote Tengah) " beta sudah omong bahwa kotong ada kumpul (pasir) untuk bangun rumah layak huni. Tapi kalo untuk keluar, sonde ada. Kalo ada, harus punya ijin dolo." ungkap Jefri Saduk, pemilik lahan tambang pasir di Pantai Sosadale, Desa Siomeda.  


Selain di siomeda hal yang sama juga terjadi di dusun Kola,desa Nggodimeda Kecamatan Rote tenggah. 


Sadisnya didusun Kolla, justru pemilik truk langsung melakukan pengambilan pasir dalam pantai seperti yang terlihat ,aktifitas pengambilan pasir dilakukan langsung oleh kondektur dan supir Mobil Truk Milik CV Tujuh jaya 

Ini benar benar miris,kawasan pantai dirusak secara terang terangan .

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Rote Tengah yakni Ipda Igo Pringgondani saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan selular pada, Kamis (20/5/2021) pagi  menjelaskan bahwa

Memang benar dan tadi kami baru dari lapangan,dan untuk sementara yang tadi kami ke lokasi Kolla,tidak ada aktifitas,justru aktifitas yang ada di dusun oenitas pantai Namohodale,desa Nggodimeda Kecamatan Rote Tengah,dan secara langsung kami sudah meminta sekaligus memghimbau untuk segera menghentikan aktifitas tambang tersebut . 


Ketika disingung wartawan sejauh mana peran serta tindakan aparat hukum selaku yang mempunyai kewenangan terutama yang mempunyai wilayah kawasan   pertambangan tanpa ijin(PETI) ? 


Kembali dijelaskan Ipda Igo bahwa yang pertama kita turun lapangan,sesuai Prosudure kita ke tempat kejadian Perkara (TKP) dan kita akan laporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut untuk penaganan Kegiatan tersebut ujar Kapolsek Rote Tenggah. 


Pernyataan Kapolsek Rote Tenggah Ipda Igo Pringgondani,ibarat Belut bermain dalam kubangan oli,pasalnya setiap kali dikonfirmasi media selalu saja mengatakan kami sudah turun lokasi,bahkan sudah memerintahkan untuk di hentikan bahkan lokasi lokasi tambang tersebut telah dipagari tanda police line,namun ironisnya justru penambangan liar terus terjadi,untuk itu maka Paminal Polres Rote Ndao,diharapkan segera memeriksa Kaplsek Rote Tenggah,sejauh mana tindak lanjut dari pihak Kapolsek terkait maraknya penambangan liar di Kecamatan Rote Tenggah.(AL)

×
NewsKPK.com Update