Notification

×

Iklan

Iklan

Langgar Jam Malam, Satpol PP Segel Tempat Karaoke

Minggu | 5/23/2021 WIB Last Updated 2021-05-23T16:12:11Z


Bekasi, Newskpk.com - Sesuai surat edaran surat edaran nomor: 556/612/SET.Covid-19 dalam Upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease, Satuan Petugas Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi terus melakukan pemantauan tempat hiburan malam yang membandel.


Kali ini, Satpol PP Kota Bekasi berhasil melakukan penyegelan 2 tempat karaoke Syahrini Metropolitan Mall dan Inul Vista Summarecon Bekasi yang melanggar aturan jam malam yang seharusnya tutup pukul 23.00 Wib


Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurrairah mengatakan, penyegelan tersebut merupakan sebuah bentuk pembinaan yang dilakukan Satpol PP Kota Bekasi.


"Ini merupakan bentuk pembinaan kami kepada pengusaha yang melanggar Surat edaran dalam Upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease," ucap Abi, Minggu (23/05/21).


Penegakan di masa pandemi Covid-19, lanjut Abi, ditemukan saat anggota satpol PP melakukan patroli rutin dalam menerapkan Perwal tentang PSBB.


"Patroli terus dilaksanakan selama masa pandemi kepada pelaku usaha yang menyebabkan kerumunan sesuai surat edaran (SE) Wali Kota Bekasi,"imbuhnya.


Dirinya juga berharap untuk seluruh pelaku usaha, untuk tetap patuh terhadap aturan yang berlaku, guna bersama sama disiplin dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi


"Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha, untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi. Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, maka kita akan tindak tegas sesuai Perda 15 tahun 2020 tentang penanganan wabah Covid-19 di Kota Bekasi, sanksinya penyegelan sampai sanksi administratif," Ucap Abi. (Jek)

×
NewsKPK.com Update