Notification

×

Iklan

Iklan

Waduh, Pokja ULP Banten Diduga Berbuat Culas

Selasa | 4/13/2021 WIB Last Updated 2021-04-13T11:46:31Z


Jakarta - Terkait pengadaan RSUD Cilograng 58M dan RSJKO senilai 92M di Provinsi banten tahun anggaran 2021 saat ini untuk RSUD Cilograng telah dibatalkan oleh pihak Pokja, sementara RSJKO telah diumunkan sebagai pemenang PT Delima. 


Hal ini menimbulkan preseden buruk dalam dunia pelelangan dimana sangat jelas dan nyata besar dugaan pokja bermain curang dimana pokja memenangkan perusahaan dengan harga tertinggi, sementara PT TKSU yang penawar terendah dikalahkan dengan hal yg tidak subtantif.


Forum Pemantau Tender Indonesia, Ketua Imron akan mengawal dan melaporkan hal ini ke KPK dan Kejagung terkait proses lelang ini.


Dan ada info yang beredar di internal kontraktor yang menyatakan bahwa Pokja dan Dinas Terkait sudah mengkondisikan paket tersebut dengan perusahaan tertentu dan infonya sudah setor uang 2,5M agar projek tersebut bisa dimenangkan oleh salah satu kontraktor yang mengikuti lelang tersebut.


Apabila hal ini benar maka kami meminta aparat penegak hukum KPK, Kejagung, dan Mabes Polri untuk segera mengusut hal ini secara tuntas.


“Kami kasihan provinsi banten menjadi ajang pemburu rupiah yang tidak halal

Karena ini semua adalah uang rakyat dan rakyat banten berhak menerima pembangunan yang sesuai dengan spek dan berkelanjutan bukan menjadi ajang rebut rebutan kue di banten pungkasnya,” ujarnya, Selasa, (13/04/2021).


Kemudian dalam hal ini pokja sangat mengada ngada. Ia menantang Pokja untuk membuka dokumen PT Delima karena kami yakin pasti ada kesalahan dokumen nya juga. Apabila mau dikuliti satu satu maka semua peserta pasti ada kesalahan tapi kalau cuma kesalahan tulis yang tidak subtantif dan tidak mengurangi makna yang dimaksud ini benar benar ke terlaluan dan sangat terkesan sudah ada pemenang sebelum tender projek di tayangkan oleh pokja.


Seperti contoh PT. Trikencana Sakti Utama. yang dalam proses tender mendapat urutan 1 dalam penawaran projek RSJKO di provinsi banten tidak mendapatkan undangan. Namun yang dimenangkan malah no urut sepuluh. Ini kan keliatan bangat KKN dalam proses lelang di Provinsi banten. 


“Apa bila hal ini tidak di lanjutin oleh pemerintah provinsi banten dan tidak mengevaluasi hasil tender projek RSJKO di provinsi banten. Maka kami akan mengelar aksi besar-besaran mendesak APH di banten untuk memeriksa panitia Pokja atas kecurangan melaksanakan tender di banten yg tidak transparan dan cendrung memenangkan salah satu kontaktor,” tutup imron yang juga sebagai kordinator Advokasi Forum Pemantau Tender Indonesia. (RED)

×
NewsKPK.com Update