Notification

×

Iklan

Iklan

Surat Edaran Bupati Morowali Larang Pasar Ramadhan Mematikan Ekonomi

Senin | 4/05/2021 WIB Last Updated 2021-04-05T05:49:31Z


Morowali - Menjelang Bulan suci Ramadhan yang tinggal menghitung hari, ummat Islam di kabupaten Morowali  tentu akan menyambutnya dengan rasa suka cita.


Bulan suci Ramadhan merupakan momen yang  tidak terlepas dari persiapan kaum ibu ibu untuk mengais rupiah di pasar ramadhan dengan menjual beragam menu takjil untuk buka puasa.


Namun demikian, Surat Edaran Bupati Morowali Nomor 1885/D399/DAGPERIN/III/2021, Perihal imbauan Pelaksanaan Pasar Ramadhan 1442 H dilarang pasar Ramadhan terpusat dan hanya diperbolehkan di depan rumah saja.


Surat Edaran Bupati Morowali tersebut dinilai  mematikan ekonomi masyarakat kecil.




Bahkan Surat Edaran Bupati Morowali tersebut  dikritik keras oleh kaum ibu ibu pelaku usaha takjil yang biasa menjual menu buka puasa di pasar ramadhan.


Pelaku usaha Takjil RD, (35 tahun) warga desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi yang ditemui media ini pada minggu malam di desa Bahodopi (04/04/2021) menyebut Surat edaran Bupati tersebut tidak berpihak kepada masyarakat kecil dalam mendukung ekonomi keluarga 


" Setiap bulan ramadhan saya menjual takjil di pasar ramadhan dan itu menopan ekonomi keluarga kami " 


akan tetapi tambahnya, kalau di larang menjual di pasar ramadhan dan hanya di bolehkan di depan rumah saja tentu sangat mempengaruhi pendapatan kami.


" Tempat tinggal saya di lorong kecil, bagaimana mau jualan disana dan siapa yang mau datang belanja". tandasnya.


" Coba kita pakai logika, kenapa pasar ramadhan  di larang sementara pasar tradisonal Bahodopi dan pasar Malam Bahodopi tidak di larang yang justru padat pengunjung dengan durasi lama ketimbang pasar ramadhan.


"Pasar yang mana potensi menjadi klaster covid19, pasar ramadhan atau pasar tradisional atau pasar malam ?". 


Pemetintah harusnya pakai logika, jangan karena alasan covid 19 kami justru tidak diberikan kesempatan mencari.


"Apalagi saya selama masa pandemi  tidak pernah tersentuh bantuan sosial". ucapnya dengan nada kesal.


Surat Edaran Bupati Morowali 

saya anggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil dan potensi matikan ekonomi keluarga,"pungkasnya.

Dikutip dari laman kabarselebes.id, Wakil Ketua KPP Partai Demokrat Kabupaten Morowali, Azis Kabaratta mengatakan, Ramadhan adalah momentum baik bagi pelaku UMKM.  kaum ibu- ibupun sudah mempersiapkan diri untuk menyuguhkan berbagai  hasil kreasi dengan aneka menu masakan dan minuman siap saji sebagai menu buka puasa. 


"Fenomena ini sudah menjadi tradisi, khususnya di Morowali,"katanya.


Menurut Azis Kabaratta , pada Ramadhan tahun ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Dikarenakan adanya Surat Bupati Morowali Nomor 1885/D399/DAGPERIN/III/2021, Perihal imbauan Pelaksanaan Pasar Ramadhan 1442 H yang melarang pelaksanaan pasar Ramadhan terpusat dan hanya diperbolehkan di depan rumah saja.


"Jika dibandingkan sebagai langkah memutus matarantai penularan Covid 19, pasar harian dan pasar malam aktifitasnya sama. Bahkan Pasar Ramadhan waktunya singkat antara pukul 15.00-16.50 Wita, kurang lebih 3 jam saja," jelasnya kepada KabarSelebes.id, Minggu (04/04/2021).


Olehnya, ia berharap kepada Pemda agar meninjau dan mengevaluasi kembali surat edaran tersebut. Sehingga pasar Ramadhan bisa berjalan sebagaimana biasanya, dengan tetap mematuhi standar dan prosedur kesehatan yang benar.


"Pencegahan Covid 19 tetap berjalan, tapi masyarakat juga bisa mendapatkan rezeki dari adanya pasar Ramadhan tersebut,"Tutup


Yohanes

×
NewsKPK.com Update