Notification

×

Iklan

Iklan

KUP-KBM Desak Kanit PPA Polres Halsel Segera Proses Kasus Ayah Kandung Hamili Anaknya

Minggu | 4/25/2021 WIB Last Updated 2021-04-25T09:13:56Z


Halsel, - Ketua umum persaudaraan keluarga besar manila (KUP-KBM) Halmahera selatan, Maluku utara Yakni Hi Hasan manila, menduga Kanit PPA Polres halmahera selatan (Halsel) langgar aturan soal dugaan kuat Kasus perzinahan anak dan ayah kandung. diduga kuat Ayah Kandung telah melakukan perbuatan bejat kepada anaknya sendiri.


Kami menduga permainan kanit PPA (Halsel) selaku penyidk yang menangani kasus dugaan perzinahaan yang di lakukan ayah kandung hingga menghamili anaknya sendiri. Agar kasus ini dihentikan penyelidikan. 


"Kejadian Kasus ini di desa Madapolo, Kecamatan obi utara (Halsel), yang di laporkan sang suami Muhlis D. kata" Ketum KUP-KBM pada awak Media NewsKPK.com hari Minggu 25/4/2021.


Hi Hasan manila' selaku keluarga muhlis D. mengatakan bahwa Kanit PPA  Polres Halmahera Selatan diduga kuat telah mengeluarkan SP2HP yang berisi gelar perkara pemberhentian penyelidikan secara sepihak untuk menutupi kasus perzinahan anak dan ayah kandung nya itu.


Saya menduga kuat Surat P2HP yang dikeluarkan oleh Kanit PPA  Polres Halsel merekayasa atau palsu tujuan nya untuk melaksanakan gelar perkara dihentikan penyelidikan.


"Karena surat tersebut tidak tertera A2 atau A3 di pojok kanan atas dan tidak ada stempel/cap maupun nama penyidik. Hanya mencantumkan nama dan tanda tangan kasat reskrim tetapi kasat sendiri belum tau terkait SP2HP yang kanit keluarkan itu." Terangnya


Hal ini berdasarkan peraturan kepala kepolisian Nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan penyidik.


Maka Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan 


A1, Perkembangan hasil penelitian Laporan;


A2, Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;


A3, Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;


A4, Perkembangan hasil penyidikan;


A5, SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan).


Interval pemberian SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. 


SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.


Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30


Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90.


Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.

Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.


dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012. disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pelapor, baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya." Pungkas nya


Tambah dia, Terlapor (RN) alias Rafika selaku terlapor yang di duga melakukan perzinahan dengan ayah kandungnya sendiri hingga anak nya hamil. Dugaan Kasus Perzinahan tersebut harusnya sudah ada ditetapkan sebagai tersangka oleh kedua pelaku itu." tegas H.Hasan, (Sukandi)

×
NewsKPK.com Update