Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua LPKN.IT, Akan Laporkan Dugaan Kasus Korupsi Ke Kejaksaan

Minggu | 4/04/2021 WIB Last Updated 2021-04-04T06:33:02Z


BOBONG, -  Ketua LPKN Wilayah Indonesia Timur akan melaporkan pihak Kontraktor dan pihak Dinas PUPR Ke kejaksaan Negri Kabupupaten Pulau Taliabu karena telah diduga Kuat Ada Konspirasi "Kong kali Kong" pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( DPUPR) Kabupaten Pukau Taliabu ( Pul-Tab) bersama kontraktor CV ISTANA EMAS, Pada Proyek Pekerjaan Pembangunan Jambatan Talo 5, Kecamatan Taliabu barat.


Ketua Lembaga Pemerhati Keuangan Negara ( LPKN) Wilayah Indonesia timur  La Omy, La Tua Juga Desak Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan kolusi dalam proses mekanisme tender  Proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Desa Talo 5, Kecamatan Taliabu Barat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang ( DPUPR) Kabupaten Pulau Taliabu yang di anggap abu - abu di ierjakan asal jadi


"La Omy, pada media ini berdasar hasil investigasi di lapangan  mengatakan, kasus proyesk jembatan 5 harus segera diperiksa serta di proses hukum karena menurut kami telah melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, PP 71 Tahun 2000 Serta Inpres Nomor 5 tahun 2004, yang mana telah di duga kuat  merugikan para rekanan dan merusak iklim persaingan akibat prilaku persaingan pelaku dalam dunia usaha konstruksi.


Ketua LPKN IT La Omy Juga  meminta agarsemua pihak yang di duga terlibat dalam program tersebut agar pihak penegak hukum  melakukan pemeriksaan Mulai dari Pokja UKPBJ sampai ke dinas PUPR untuk membuktikan benang merah apakah ada bentuk konspirasi dan kolusi dari semua pihak-pihak tersebut," ujarnya kepada Media Newskpk.com pada hari Minggu ( 4/4/2021).


Selain itu Ketua LPKN IT La Omy La Tua mengatakan, salah satu rekanan yang mana telah melaksanan pekerjaan Proyek pembangunan jembatan Talo 5 sebelum proses lelang sesuai mekanisme tender namun pihak kontraktor  sudah melaksanakan pekerjaan sehinggah pekerjaan tersebut bararoma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme apalagi dalam proses tender Paket proyek pengadaan jasa konstruksinya di kerjakan asal jadi oleh oknum kotraktor.


Dugaan Kasus ini patut dilaporkan ke penegak hukum lingkup kejaksaan negri taliabu, kami telah menduga kuat proyek tersebut Mar'kap dimana telah memperpendek waktu uplod dokumen penawaran di website LPSE oleh Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Pulau Taliabu sehingga disinyalir menutup kesempatan bagi perusahaan lain untuk ikut dalam proses lelang. ucap" La Omy. La Tua.


Apalagi hal seperti ini  tidak dibenarkan. sangat bertentangan degan Pepres dan juga  Melanggar Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia, 


La Omy La Tua menyebutkan, sesuai peraturan LKPP ini, penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan waktu kebutuhan dan paling kurang tiga hari kerja setelah berita acara hasil penjelasan. Namun dalam kasus ini proses tender  paket proyek tersebut tidak dilakukan sesuai aturan asal teru kata orang maluku ungkpanya.


Dimana dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme dalam proses tender yang ditetapkan penetapan pemenang pada tanggal 3/4/2021 pada paket proyek pembangunan Jambatan Talo 5 oleh Perusahaan CV ISTANA EMAS, beralamat di desa Bobong, Kecamatan Taliabu barat.


Proyek tersebut menelan anggran yang tak sedikit  senilai kontrak degan total Rp 385.782.130,80.- ( Tiga ratus delapan puluh lima juta, tuju ratus delapan puluh dua juta, seratus tiga pulu rupiah). 


Sehinggah Ketua LPKN wilayah Indonesia timur La Omy La Tua desak kepada Pihak Penegak hukum di wilayah Kresidenan Provinsi Maluku Utara seperti Kejati Malut agar melakukan kiranya melakukan investigasi dan pemeriksaan kasus tersebut." Tutup La Omy La Tua ( Jek)

×
NewsKPK.com Update