Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Ketua DPRD Rote Nilai Penundaan Pelantikan Kades Syarat Politis

Selasa | 3/02/2021 WIB Last Updated 2021-03-02T01:31:53Z


ROTE NDAO - Terkait Penundaan Pelantikan Sejumlah Kepala Desa Pemerintah daerah semestinya tidak boleh menunda pelantikan. 


Kalau hanya karena berdasarkan  pengaduan masyarakat yang belum tentu ada fakta, bukti dan belum tentu memiliki nilai kebenaran namun mengapa menunda pelantikan?  Apa dasar hukum yang dipakai Pemda ??? Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Paulus Henuk SH kepada wartawan melalui Pressrealesenya Selasa (2/3/2021) 


dijelaskan Paulus," Saya menduga ini ada unsur politis ! Ada permainan dari Oknum oknum  tertentu yang karena jagoanya kalah maka dibuatlah aduan-aduan untuk menggagalkan pelantikan padahal para calon sudah berjuang secara demokratis dan rakyat sudah memilih pemimpin mereka"ungkapnya 


Bagi saya cara pemda menunda pelantikan para kades terpilih patut diduga mencederai demokrasi dan mengkhianati pilihan pilihan rakyat! 


pertanyaannya kalau semua kades terpilih diadukan juga maka apakah semua ditunda???  


Selanjutnya Keanehan berikut adakah mengapa pelantikan tidak dilakukan secara virtual ? tapi harus tatap muka?  Lalu kenapa harus dilakukan di rumah jabatan bupati? Kenapa tidak dilakukan di kantor bupati?? 


Sekali lagi patut diduga sangat bermuatan politik pelantikan dan penundaan. sejumlah kades terpilih.  


Saya harap Lembaga DPRD segera undang bupati untuk mengklarifikasi penundaan ini dan bila perlu dibentuk pansus untuk mengusut tuntas proses pemilihan yang menyisahkan sejumlah persoalan. 

Sebut saja ada anak SMP yang diduga diikutkan dalam proses pemilihan di desa Holulai kec, Laoholu yang terungkap saat RDP beberapa hari lalu. 


Dalam hal ini ada dugaan pemalsuan dokumen yg bisa berujung pidana ,Hal ini sangat serius yang mestinya ditindak lanjuti Pemda melalui dinas terkait. 


Saya meminta Komisi A agar segera memanggil Inspektorat meminta semua supaya setiap pemeriksaan atas laoran keuangan desa ditembuskan juga ke DPRD sehingga lembaga bisa melakukan pengawasan atas pengelolaan apbd yang diduga disalahgunakan oleh perangkat desa maupun kepala desa 


Sangat ironis sekali Selama ini hasil pemeriksaan inspektorat diduga  dibiarkan bertahun-tahun walaupun ada temuan, apalagi terkait pj yang ditunjuk oleh bupati. 


Sebut saja Daudolu yang temuannya diduga  bernilai ratusan juta, Jika bukan masyarakat yang mengadukan ke DPRD dan tidak dilaporkan ke kejaksaan maka tidak akan ditindak lanjuti.

Sudah saatnya harus dibuka ke publik siapa siapa saja kepala desa yang laporan keuangannya bermasalah dan belum mengembalikan temuan inspektorat. 


Saatnya kita buka-bukaan, transparan dan tidak boleh ada dusta dengan rakyat.  Saya mengajak Pemda agar kita sama - sama deklarasikan ke publik Rote Ndao bahwa kita menjalankan pemerintahan yang bersih, bebas KKN, tidak boleh ada yang terima fee dari kontraktor, termasuk menindak tegas kontraktor yang nakal yang bekerja tidak sesuai spesifikasi

"Mari kita tegakkan aturan tanpa pandang bulu" tegas Paulus Henuk (LH)

×
NewsKPK.com Update