Notification

×

Iklan

Iklan

Viral, Kejari Pematangsiantar Tuntut Pengedar Sabu 10,89 Gram Dengan Pasal Ringan

Jumat | 3/05/2021 WIB Last Updated 2021-03-05T11:39:19Z




Pematangsiantar,Sumut - Dua sekawan, Jamal alias J (47) warga Pane Tongah Kabupaten Simalungun dan Susanto alias Santo (40) warga Jalan Gunung Sibayak Kelurahan Karo Kota Pematangsiantar, yang terlibat narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Pematangsiantar,mereka ditangkap hari Jumat (28/8/20). 


Dari Jamal diamankan sejumlah barang bukti 1 paket narkotika diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram,sebuah dompet berisi uang Rp300 ribu, beserta sepeda motor merek Yamaha.


Dari tangan Santo diamankan satu unit sepeda motor yang dikendarainya,paket narkotika diduga sabu dengan bruto 10,89 gram,satu buah hape merek Nikia,dan satu buah hape merek samsung.


Namun ada yang aneh pada penuntutan Susanto dikejaksaan Negri Pematangsiantar,terdakwa hanya di tutut melanggar  pasal 127 hurup a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.


Seorang pengedar Narkorba  yang beberapa waktu di amankan Polres Pematangsiantar,dengan barang bukti 10,89 gram narkoba jenis sabu,dituntut rendah dengan alasan  memiliki surat rekom rehabilitasi dari BNNK Pemtangsiantar.




Muhamad Chadafi,Kasi Pidum kejaksaan Negri Pemtangsiantar saat di konfirmasi awak media Kamis 04/03/2021,mengatakan bahwa alasan pihak kejaksaan menuntut Susanto dengan pasal 127 karena tersangka mampu menunjukkan surat rekom rehabilitasi dari BNNK Siantar.




" Kami menuntut tersangka dengan pasal 127 dan tuntutanya 3,6 tahun karena tersangka mampu menunjukkan surat rekom rehabilitasi,sesui surat edaran Mahkamah Agung bahwa bila tersangka mampu menunjukkan surat tersebut bisa saja di tuntut untuk rehab, tapi kami tidak berani melakukannya " ucap Chadafi.




Terkait firalnya pengedar narkoba yang di tutut melanggar pasal 127 huruf a,Agus Salim Siregar SE,penggiat anti Narkoba Siantar - Simalungun menyayangkan sikap Kejaksaan Negri Pematangsiantar.


"Susanto alias Santo ditangkap Tim satnarkoba Polres Siantar dengan barang bukti,satu buah henpon merk samsung dan satu buah henpon merk nokia,satu unit sepeda motor honda Biet,uang sebanyak 2 juta rupiah dan narkoba jenis sabu seberat 10,89 gram.




Pada penangkapan,tersangka tidak ada alat bukti yang menujukan dia sebagai pengguna,seperti kaca pirek atau bong,pipet dan lainya,kenapa pihak kejaksaan bisa mengalikan tututan menjadi pasal 127,kalau alasan suda ada surat dari BNN Pematang siantar,apakah surat dari BNN bisa serta merta menjadi alat bukti,dan menghilangkan alat bukti yang lain,untuk itu kita segera menyurati Kajatisu,Kajagung,BNN Provinsi,BNN Pusat,Kapolri dan DPR RI.


"Saya beranggapan BNN dan Kejari Pematangsiantar telah mencedrai program Pemerintah untuk memberantas penyalagunaan narkoba,jika hal ini dilakukan dengan unsur kesengajaan dan ada kepentingan tertentu,maka mereka kami anggap telah melakukan penghiantan terhadap Negar,untuk itu Hakim yang menyidangkan terdakwa bisa memiliki integritas,agar jangan menerima saja tututan jaksa,ucap agus




Sesui informasi yang kami dapatakan,bahwa tanggal 09 Maret 2021,tersangka akan memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar,sementara Kepala BNN Pematangsiantar sampai berita ini dismpaikam pada redaksi,masi bungkam belum mau membeikan tanggapan.(R-01)

×
NewsKPK.com Update