ROTE NDAO - Pantai Sosadale,dusun ufalen desa Siomeda Kecamatan Rote Tenggah Kabupaten Rote Ndao .
Lokasi tersebut merupakan konservasi penyu yang dimiliki Kabupaten Ini.
Sayangnya Abrasi pantai akibat maraknya tambang pasir yang terjadi tiap tahun menyebabkan pinggir pantai semakin terkikis dan kawasan conservasi penyu terancam akan hilang akibat abrasi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao Jonas M Selly,Ketika di Konfirmasi wartawan Kamis(4/3/2021)sore mengatakan setelah pihaknya menerima informasi terkait Lokasi tambang di seputaran areal konservasi penyu pihaknya langsung meminta Camat Rote Tengah agar berkoordinasi dengan jajaran Polsek Rote Tengah dan menutup Lokasi tambang tanpa ijin "itu lokasi tambang liar tidak ada ijin saya sudah minta camat untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam hal ini Polsek Rote Tengah, turun langsung ke lokasi tersebut dan telah di police line tidak boleh ada sama sekali aktifitas apapun lagi" ungkap sekda tegas.
Terkait hal tersebut salah satu warga yang di konfirmasi fia ponsel Martinus Pelopolin membenarkan hal tersebut pada Kamis (4/3/2021) siang.
Pelopolin yang merupakan salah satu koordinator pencetus kawasan penyu, bercerita panjang tentang sejarah perintisan conservasi penyu sampai sekarang.
“Dulu saya yang rintis kami dikukuhkan dalam forum adat sekaligus melindungi wilayah conservasi penyu usulan wilayah penetapan bahkan ditetapkan oleh Kemetrian kelautan kala itu berdasarkan usulan kami pada tahun 2018 , namun semenjak dua tahun terakhir ini populasi penyu yang naik dan bertelur sudah sangat berkurang,disebakan Tingginya abrasi pantai yang terjadi akibat tambang pasir
Penambangan pasir di Sosadale dusun Ufalaen tepatnya di sepanjang bibir pantai hingga ke darat sejak beberapa tahun terakhir menyebabkan populasi penyu semakin rendah.
Hal ini mengancam keberadaan kampung penyu dan juga sangat mengganggu penyu penyu yang akan bertelur karena penambangan juga terus dilakukan Sesungguhnya sangat disayangkan ungkap dia.
Masih dijelaskanya pada tahun 2018 2019, itu ada sekitar 12 000 telur penyu namun sekarang jangankan 10.000 ,5 000 saja sudah sangat sulit
semua ini akibat dari Ijin yang dikeluarkan pada tahun 2018 sehingga terjadi penambangan pasir besar besaran disitu apalagi malam hari juga waktu itu mereka melakukan tambang mengunakan alat berat,
Dan akhirnya dikenakan denda kemudian di hentikan
Nah jangan salahkan jika sekarang justru masyarakat jadikan lahan tambang sampai hari ini.
Sesungguhnya jika memang pihak distamben provinsi mengetahui itu adalah tempat conservasi penyu
Maka untuk apa keluarkan ijin tambang di seputaran areal sesungguhnya aturan mana yang di pakai ?dan sekarang sudah hancur seperti ini siapa yang harus bertangung jawab ungkap dia.
“saya mau katakan bahwa Kalau penambangan pasir di areal situ terus berlangsung maka jangan salahkan masyarakat karena Pemda dan pengusaha sudah membuka jalan sebelumnya dengan mengeluarkan ijin selama enam bulan
Ingat bahwa kedepannya areal conservasi penyu tinggalah nama Harusnya pemerintah melalui intansi terkait memberikan perhatian lebih terhadap hal ini
” tapi sekarang ketika ada yang mengatakan bahwa lokasi itu tidak berijin maka saya agak sedikit merasa heran saja
bukankah dulu pemda justru merekomendasikan ijin lagi tegas dia
Sekali lagi saya mau katakan bahwa yang harus bertangung jawab terhadap rusaknya populasi penyu dan kerusakan Lingkungan khususnya di tempat kami ini adalah Distamben Propinsi dan pemda Kabupaten Rote Ndao
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral
Serta UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil jelas tertuang tentang larangan menambang pasir laut yang menyebabkan dampak dan kerusakan lingkungan
Ancaman terbesar terhadap abrasi pasir pantai conservasi penyu terjadi di musim dimana ombak sangatlah besar sehingga diperkirakan akan menghanyutkan sebagian demplot penetasan telur penyu.
" saya bahkan pernah datang secara langsung ke Pihak Distamben Propinsi namun katanya Rote Ndao,sedang membutuhkan pasir sehingga mereka keluarkan ijin tanpa kajian memikirkan dampak nasib conservasi penyu ini" sekarang sudah begini
Minta tangung jawab sama pihak pertambangan saja kan beres !
alasanya mengapa pengusaha besar di berikan ijin merusak alam dan meraup keuntungan sementara masyarakat kecil menjadi penonton setia maka jangan salahkan masyarakat karena pemda dan pengusaha yang buka jalan ,dan masyarakat juga butuh hidup ungkap dia.(AL)