Notification

×

Iklan

Iklan

Sukseskan PK 2021, Dinas PP KB-PP dan PA Kaur Menggelar Sosialisasi

Selasa | 3/23/2021 WIB Last Updated 2021-03-22T23:10:33Z


Kaur, Bengkulu Newskpk.com - Dinas Pengendalian Penduduk KB-PP dan PA Kabupaten Kaur Bekerjasama dengan Perwakilan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu  menggelar Sosialisasi Pendataan Keluarga (PK) 2021 bagi Pembina Wilayah Kecamatan Muara Sahung, kegiatan bertempat di ruang rapat kantor PP KB-PP dan PA Kaur,  Senin 22 Maret 2021.


Kegiatan ini di buka lansung oleh Kepala Dinas PP KB-PP PA Kabupaten Kaur Rohina M.Si di dampingi bidang Keluarga Berencana Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Juga turut  hadiri perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu serta seluruh peserta pembina data, manager data, suvior data dan  kader data dari Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur. 


Sebelumnya PP KB-PP dan PA Kaur sudah mensosialisasikan ke petugas pendata di setiap kecamatan,  terhitung hari ini ada empat kecamatan lagi dari lima belas kecamatan yang ada. Untuk di ketahui program kegiatan pendataan keluarga (PK) 2021 di mulai 1 April hingga 31 Mei mendatang. 


Dalam sambutanya Rohina mengharapkan agar tenaga pendata yang sudah di tunjuk benar-benar bekerja, sehingga data yang di harapkan itu sesuai dengan yang ada di lapangan


"Saya minta petugas data yang sudah di tujuk, nantinya bisa bekerja sesuai apa yang kita harapkan. Dan harus turun kelapangan sehingga data yang kita sampaikan ke pusat nanti jelas dan benar.Pendataan Keluarga tahun 2021 akan dimulai pada Bulan  1 April hingga 31 Mei Mendatang. Harapan nya kita dapat memperoleh data mikro yang valid yang tidak hanya bermanfaat bagi BKKBN tetapi juga pihak terkait yang membutuhkannya. Dalam pendataan ini nantinya kita juga akan mendeteksi keberadaan stunting,” tuturnya


Pendataan Keluarga merupakan kegiatan lima tahunan BKKBN untuk mendapatkan data keluarga Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. Peraturan tersebut  mengamanatkan bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan perkembangan Program Kependudukan Keluarga Berencana Pembangunan Keluarga (KKBPK) diperlukan Data dan Informasi Keluarga yang dikelola dalam sistem informasi keluarga (SIGA).

 

Pendataan ini akan terdapat 3 (tiga) rumpun pendataan. Pertama, data kependudukan. Kedua, pendataan terkait dengan Keluarga Berencana, dan Ketiga, adalah pendataan tentang pembangunan keluarga yang memetakan mulai dari kesejahteraan keluarga baik sandang, pangan sampai tingkat pendidikan nya. 


Sementara Perwakilan pihak BKKBN Provinsi  Bengkulu menjelaskan  ada dua cara sistem pendataan. "Pendataan tahun ini akan dilakukan dengan dua cara, sistem pendataan secara langsung atau manual bagi daerah belum ada sinyal dan sistem pendataan secara online melalui aplikasi Smart Phone. 


"Selain melakukan pendataan secara langsung, kita juga akan menggunakan penginputan melalui aplikasi di Android atau smartphone untuk itu kita membutuhkan tenaga lini lapangan yang mumpuni dan memahami bagaimana melakukan pendataan dengan memanfaatkan teknologi informasi" Jelas Perwakilan BKKBN Bengkulu. (SUMANTRI)

×
NewsKPK.com Update