Notification

×

Iklan

Iklan

Seorang Kepsek Diduga Aniaya Nenek Berusia 50 Tahun

Kamis | 3/11/2021 WIB Last Updated 2021-03-11T06:30:27Z


HALSEL - Seorang Nenek berusia (50) berinsial RL selaku Korban, Atas dugaan Penganiayaan oknum Pelaku Kepala Sekolah Dasar Negeri Inpres (SDNI) Desa Madopolo Barat Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel), Maluku Utara berinsial "YL"



Diketahui Nenek (50) warga masyarakat Desa Madapolo Tengah, Kecamatan Obi Utara mengaku di aniaya "Y L" selaku Kepsek (SDNI) Desa Madapolo barat.



Akibat perbuatan Kepsek yang tidak beritikad membuat nenek mengalami bengkak di bagian kiri mata atas, kepala bagian belakang bengkak di bagian leher kiri, membuat nenek tidak bisa makan selama seminggu." ungkap nenek selaku korban pada awak Media 11/3/2021, sekira pukul 11:04 Wit.



Nenek selaku korban mendatangi kantor sekretariat bersama Forum Indenpenden Indonesia ( FPII) dan Aliansi Indonesia (LAI) mengatakan bahwa saya di aniaya oknum Pelaku kepsek SDNI Y L, dirinya melaporkan ke Polri Daerah Maluku Utara Resort Halmahera Selatan Sektor Obi, Polsek Pulau Obi Sesuai dengan surat tanda terima laporan Nomor: STPL/05/K/II/2020/ Polsek Obi pada tanggal 14/02/2020 sekira pukul 15:00 Wit.


Telah melaporkan bahwa, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Madopolo  Kecamatan Obi Utara, Halsel pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2020 sekitar pukul 18:00 Wit, sesuai dengan laporan nomor LP/05/K/II/2020/Polsek Obi, tanggal 14 Pebruari 2020 lalu." jelasnya.



"Namun Laporan tersebut sengaja di diamkan oleh pihak Polsek Pulau Obi Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara hinggai saat ini.



Menerut nenek bahwa saat di laporkan ke Polsek Pulau Obi dirinya bersama suami di minta bulak balik dari Desa Madapolo ke Polsek, tapi kasus tersebut tidak di tindak lanjuti sehingga selang waktu beberapa bulan kemudian nenek bersama suaminya melaporkan ke Polres Halmahera Selatan di Labuha. 


Namun Pihak Polres meminta kepada nenek bersama suaminya agar balik ke Polsek terkait untuk di proses kasus di Polsek Obi di Laiwui.


Atas insiden tersebut nenek bersama suaminya membenarkan sudah mengeluarkan biaya kurang kebih Rp 6.000.000.00 (Enam juta rupiah) selama pengurusan kasus tersebut untuk mencari keadialan tetapi kasus tersebut di diamkan pihak Polsek Pulau Obi. pungkas" Nenek selaku Korban merasa kesal dengan Pihak Polsek Obi selalu mendiamkan kasus saya ini.




Atas kasus tersebut saat awak media  menghubungi Kapolsek Pulau Obi IPTU KRIS TOFEL, S. Tr.K. Ia. melalui SMS via Washappnya, dia mengatakan bahwa dirinya meminta waktu terkait kasus tersebut." ucapan dengan singkatnya. penulis Sukandi, ( Jek)

×
NewsKPK.com Update