Bandung - Polisi diduga lamban menangani tindak pidana yang terjadi terhadap pedagang pasar, Rovinta br Nainggolan di pasar Gedebage Bandung, atas kasus pengeroyokan korban yang diduga dilakukan oleh YA dan Y yang juga pedagang di pasar Gede Bage.
Rovinta br Nainggolan yang menjadi korban pemukulan di Pasar Gede Bage. Berdasarkan Visum, korban mengalami luka-luka pada kaki dan teryata korban juga mengalami luka dalam sangat parah dengan setiap hari korban muntah darah, setelah beberapa hari kemudian Atas bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, lalu korban dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan tuduhan, pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pasal 351 junto 170 KUHPidana
Ketua DPD Ir Anton Simbolon FBI (Forom Batak Intelektual ) Dewan Pimpinan Daerah Jawa Barat, yang di wakili Kabid Hukum Jannes M Sagala SH,. MH dan Ketua Umum LYSOI (Lawyers Sosial Indonesia) Polmer Sirait SH,.MH,.CHt. sekaligus penasehat FBI. Hari 22/03/2021 di sekretariat FBI Holis Bandung mengatakan pada media , bahwa kami dari organisasi masyarakat yang peduli akan permasalahan ini sangat serius nengawal perkara yang di maksud. berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan ke Polsek Bernomor LP/331/II/2021/Jabar/Polrestabes BDG/Sektor Panyileukan tertanggal 23 Febuari 2021 harus nya pihak kepolisian segera menahan pelaku pemukulan dan pengeroyokan terhadap Rovinta br Nainggolan (Rudi)