Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati NTT Ringkus Buron Korupsi PLTS Rote Ndao

Selasa | 3/23/2021 WIB Last Updated 2021-03-23T05:18:34Z


KUPANG - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama tim inteljen Kejati NTT serta penyidik Tipidsus Kejati NTT, berhasil menangkap buronan kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kabupaten Rote Ndao Tahun 2014 lalu. 


Tim Tabur Kejati NTT dan tim intelejen Kejati NTT serta tim Tipidsus Kejati NTT berhasil menangkap Johanis Mesah selaku kuasa Direktur PT. Kencana Sakti Kupang setelah Jaksa Penuntut Umum menerima hasil putusan Kasasi dari Mahkama Agung (MA) RI. 


Terpidana korupsi dalam kasus korupsi PLTS Tahun 2014 ini ditangkap di kediaman orang tuanya di wilayah Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Dalam penangkapan, terpidana tidak melakukan perlawanan. 


Usai diamankan, Tim Tabur Kejati NTT dan tim intelejen Kejari Kabupaten Rote Ndao yang dipimpin Asisten Intelejen (Asintel) Kejati NTT, Asbach, terpidana Johanis Mesah langsung digiring menuju Kejati NTT. 


Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, Selasa (23/03/2021) menegaskan bahwa terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kabupaten Rote Ndao sejak beberapa bulan lalu. 


Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Johanis Mesah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama – sama. 


Dimana, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Johanis Mesah selama empat (4) tahun. Dan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsidair enam (6) bulan kurungan. 


Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dimana terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pemgganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 607. 947. 512, 65. 


Dalam amar putusan juga, majelis hakim menegaskan bahwa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara. Dan apabila itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 1 tahun. 


Dialnjutkan Abdul, dalam kasus itu juga terpidana telah menitipkan uang kompenisasi kepada jaksa penuntut umum sebesar Rp. 169. 500. 000, sehingga kerugian keuangan negara menjadi 438. 497. 512, 65. 


Serta barang bukti nomor 1 sampai 330 dipergunakan dalam perkara lain sebagaimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao tanggal 16 Juli 2019. 


Dilanjutkan Abdul, usai diamankan oleh tim tabur Kejati NTT dan tim intelejen Kejari Kabupaten Rote Ndao, maka terpidana akan digiring menuju tahanan untuk menjalani masa hukumannya.(AL)

×
NewsKPK.com Update