Notification

×

Iklan

Iklan

Nenek Korban Minta Polisi Cepat Tangkap Pelaku Diduga Aniaya Oknum Kepsek

Jumat | 3/12/2021 WIB Last Updated 2021-03-12T12:01:19Z


HALSEL, - Seorang Nenek yang beralamat di Desa Madopolo Tengah Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel) Maluku Utara.


Rusnia Lambia selaku korban penganiayaan meminta Polisi agar oknum kepala sekolah ( Pelaku) agar secepatnya di tangkap.


Nenek Rusnia Lambia, yang berusia (50) di aniaya oknum "YL" selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri Inpres (SDNI) Desa Madapolo Barat meminta pihak Kepolisian Polsek Pulau Obi Agar segera menangkap Pelaku atas dugaan kuat penganiayaan tersebut." tegas Nenek pada awak Media Jumat 12/03/2021,sekira pukul 09:10 Wit, siang.


"Desakan korban dengan tegaskan terhadap pihak Kepolisian Polsek Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara dengan alasan kasus tersebut sudah 1 tahun yang di laporkan oleh korban dengan surat tanda terima pengaduan pada tanggal 14-/02/2020 dengan Nomor :STPL/05/II/2020, hingga kini kasus tersebut belum juga di tuntaskan atau didiamkan.


Padahal laporan kasus dugaan Penganiayaan ini sudah cukup lama atau menjelang kurang lebih satu tahun lamanya kasus ini masi didiamkan Pihak kepolisian Polsek Pulau Obi.


Saya bersama suami laporkan kasus ini ke Polsek Obi Laiwui, tapi kasus ini Pihak polsek didiamkan.


Selama saya pengurusan kasus ini, saya pinjam uang dari tetangganya kurang lebih 6 juta rupiah." kesal nenek korban.



Lanjut nenek, kasus ini sudah jelas kepala sekolah YL menganiaya saya sampai mata kiri atas bengkak, kepala bagian belakang bengkak karena saat kepsek pukul di pinggir mata saya, punya kapala terbentur di balok kemudian kepala sekolah cekik saya punya leher.


Hasil visum korban dilihat bahwa ada luka bengkak, jadi visum itu sudah diterima polisi Polsek Laiwui yang tahan. Kata" Nenek korban.


"Nenek juga membenarkan kronologis kejadian bahwa sebidang tanah kebun milik ayah kandungnya (ALM).


Namun tanpa mengetahui sang neneknya, kepsek langsung menyuru beberapa warga menanam 300 pohon cengkeh, setelah di ketahui nenek langsung melaporkan kepsek Yamin Lasah, ke kantor desa dan polisi setempat.


Atas aduan nenek terkait hal tersebut, kepsek "Yamin Lasah" mengakui keselahan nya di hadapan Kapala Desa Madapolo Abdul Rahman Laduhu (mantan kades), serta pihak kepolisian setempat sehingga kepsek mengembalikan tanah serta tanaman pohon cengkeh 300 pohon ke neneknya.


Namun nenek hanya mengambil 64 pohon cengkeh dan sisahnya di serahkan kembali ke kepsek.


Di Kemudian hari nenek membutuhkan uang untuk biaya pendidikan anaknya sehingga nenek menjual 20 pohon cengkeh ke orang lain, kepala sekolah Yamin Lasah mengetahuinya langsung mendatangi nenek dan melakukan penganiayaan terhadap nenek sampai terjadi korban." ujar nenek korban.


Insiden tersebut saat awak media menghubungi Kapolsek Pulau Obi yakni IPTU KRIS TOFEL, S. Tr.K. melalui sms Washappnya, pada hari Kamis 11/03/2021, sekira pukul 16 :10 Wit sore. 


Ia, mengatakan bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2020, Sekira pukul 18:00 Wit, di Desa Madapolo pelapor mendatangi rumah terlapor (kepsek) ingin mengkordinasikan permasalahan sengketa lahan, saat itu juga pelapor dengan suara lantang sambil mengadu mulut dengan pelapor.


Tiba-tiba terlapor mendorong pelapor (korban nenek) hingga terjatuh di sekitar halaman teras. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kesakitan di kepala bagian belakang dan dada bagian kanan sehingga merasa tidak puas dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek obi guna tindak lanjuti. kronologis kejadian tersebut atas pengakuan korban.

 

Langkah-langkah yang di ambil polsek membuat STPL, surat keterangan visum/ver, membuat undangan klarifikasi, pers polsek obi melakukan mediasi/pendekatan restorative justic untuk tercipta nya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku serta korban sendiri.


Pertimbangan yang di ambil keduanya masih ada hubungan keluarga." pungkasnya.


Hal ini sudah di lakukan mediasi antara korban dan terlapor tapi tidak ada titik terang karena keduanya berpegang dengan asumsi mereka.


Sementara pengakuan terlapor dan saksi tidak terjadi penganiayaan hanya saja mendorong hingga korban/pelapor jatuh.


Setelah di berikan waktu mediasi antara pelapor dan terlapor masing-masing terutama pihak pelapor tidak lagi datang kembali melaporkan ke polsek obi.tutup Kaposek. Penulis Sukandi, 

(Jek)

×
NewsKPK.com Update