ROTE NDAO -Terkait Proses Pengaktifan Kembali ASN Mantan Narapidana korupsi Tahun Anggaran(TA)2019 yang di Aktifkan kembali
oleh Mantan Bupati Leonard Haning dan Bupati Rote Ndao,Paulina Haning Bullu kini memasuki babak baru,hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat Rote Ndao,Arkalaus Lenggu,S.Pd, M.Si,ketika di Konfirmasi Wartawan Pada Kamis (25/3/2021) sore.
Kepada NewsKpk.co.Arkalaus mengatakan bahwa berdasarkan hasil konsultasi pihaknya dengan BPKP NTT,bidang Investigasi telah ditemukan sejumlah kerugian negara untuk itu maka pihak BPKP NTT,meminta agar Inspektorat Kabupaten Rote Ndao,agar segera melakukan penghitungan ulang sejak mei 2019,selanjutnya di tindak lanjuti "hasil koordinasi dengan pihak BPKP mereka meminta kami melakukan perhitungan"ujar lenggu.
Masih dikatakan Lenggu jika memang terdapat kerugian negara maka sudah pasti harus disetor kembali,mulai dari gaji pokok,tunjangan,dan lain lain,tugas kami menindak lanjuti saja apa yang menjadi temuan dalam perhitungan nanti ungkap dia
Untuk diketahui Penyidik Polres Rote Ndao,sementara menagani Kasus Pengaktifan Kembali ASN Mantan Narapidana korupsi Tahun Anggaran(TA)2019 dan tepat hari ini penyidik Tipikor Polres Rote Ndao akan melakukan gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Rote Ndao,guna menentukan status sejauh mana proses penanganan kasus Pengatifan Kembali TPK ASN narapidana Korupsi (AL)