Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Bank KCP Maluku Labuha Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Sabtu | 3/27/2021 WIB Last Updated 2021-03-27T01:29:08Z


HALSEL, Diketahui pada Tahun 2013 lalu salah satu Warga Desa Kampung Buton Kecamatan Obi, Kabupaten halmahera selatan (Halsel), Maluku utara "Abdul Rafiu" yang sudah terdata sebagai debitur di Bank Maluku Kantor Cabang Pembantu (KCP) kecamatan obi (Halsel), dia mengambil pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp. 20,000,000. 


Pada saat itu "Rafiu" meminjam uang di Bank dengan jaminan tanah dan bangunan karena ingin melanjutkan usaha Bahan Bakar Minyak (BBM)" Kata  Rafiu


Berjalannya angsuran kredit kurang lebih enam bulan Rafiu tidak lalai mengangsur, namun Rafiu sakit karena struk hingga menyebapkan kelumpuhan, yang berdampak pada terhentinya usaha yang dicanangkan dari modal yang bersumber dari pinjaman KUR itu Bangkrut, dan sakit sayapun tidak bisa menyetor pinjaman KUR di Bank Maluku KCP Laiwui" kata dia


Tambahnya, Kurang lebih Lima Tahun saya sakit karena struk, hingga pada tanggal 23 Agustus Tahun 2018 saya mendatangi Bank Maluku Malut Cabang Labuha KCP Laiwui dengan membawa uang sebesar Rp. 24,000,000 (dua puluh empat juta) untuk menyelesaikan tunggakan kredit tapi pihak bank meminta saya kembali berkoordinasi secara kekeluargaan dengan La Jabar Hi. Muhamad karena jaminannya sudah dijual ke yang bersangkutan.


"Dengan membawa uang Rp.24 juta saya bersama Ipar bergegas ke Bank untuk menyelesaikan tunggakan kredit KUR. Namun setelah bertemu dengan pegawai bank, pegawai bank itu meminta kita untuk kembali ke kampung untuk bernegoisasi dengan keluarga karena tanah beserta bangunan yang dijaminkan sudah dijual ke La Jabar Hi. Muhamad" Jelasnya


Berdasarkan yuris prodensi Menteri dalam negeri nomor 1400 Tahun 2001 menerangkan bahwa, syarat pelelangan barang jaminan debitur, pihak bank semestinya melakukan penanda tanganan hak tanggungan dihadapan notaris sebagai dasar pelelangan barang jaminan. Itupun mesti melalui putusan pengadilan


Tambah lagi, Pihak Bank Maluku Malut KCP Laiwui bersama Sekretaris Desa dan Saudara Kandung Rafiu pada tanggal 14 Agustus Tahun 2018 mengeluarkan barang milik debitur dari dalam bangunan yang dijaminkan tanpa didampingi Pihak pengadilan dan persetujuan Rafiu, hanya berdalih kredit macet dan sudah menunggak selama Lima Tahun.

 

Pihak Bank Maluku Malut KCP Laiwui dan saudara saya mengeluarkan barang dari dalam rumah yang dijadikan jaminan" Tutur Rafiu


Untuk memperjelas permasalahan penjualan barang jaminan tersebut namun pihak bank saat di konfirmasi awak media Kamis tanggal 25/03/2021.


Namun direktur Bank Maluku sedang rapat dengan pusat, sehingga Security mengarahkan awak media ini bersama kedua teman awak media onlaein untuk bertemu salah satu pegawai bank yang diketahui bernama Kamal tidak memberikan tanggapan terkait hal di maksud.


Sekembalinya selang waktu beberapa jam kemudian dari bank maluku malut cabang Labuha yakni Kamal mengirim  pesan yang menyampaikan bahwa Direktur Bank  "Muhamad Albugis" tidak memberikan tanggspan dengan alasan


"Permasalahan Hukum sudah diserahkan kekantor pusat, jadi cabang tidak bisa berkomentar terkait permasalahan penjualan jaminan debitur di Desa Buton Kecamatan Obi". ucap Kamal dalam pesannya lewat Washappnya. (Sukandi)

×
NewsKPK.com Update