Notification

×

Iklan

Iklan

Dalam Waktu 24 Jam, Kadis PMD Kaur Dua Kali Ditetapkan Tersangka

Jumat | 3/19/2021 WIB Last Updated 2021-03-18T18:10:45Z


Kaur,  Bengkulu  Newskpk.com - Dalam waktu 24 jam Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur, Bengkulu AS alias MW ditetapkan Dua Kali tersangka.  Penetapan tersangaka  kali pertama atas kasus Pungutan Liar (Pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) oleh Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kaur Dini hari Kamis 18 maret 2020, dihari yang sama dengan waktu berbada Kepala Kejari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH pun merilis secara resmi penetapan Tersangka untuk AS dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Embung Desa Babat Kecamatan Tetap Tahun Anggaran 2019 bersumber dari APBN Kemendes PDT. Sebelumnya dalam kasus ini Kejari Kaur telah menjebloskan ke penjara Tersangka berinisial SR selaku Kepala Desa Babat.


 AS (42) ini telah ikut serta bersama-sama dengan tersangka SR merugikan negara sebesar 148,7 juta rupiah, informasi penetapan tersangka AS. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kaur.


"Tersangka kedua ini merupakan hasil penyidikan dan didukung dengan bukti yang cukup kuat, beliau bersama-sama dengan oknum kades telah merugikan negara sebesar 148,7 juta, pada pembangunan embung desa tahun 2019." Ujar Kepala Kejari  dalam konferensi persnya, Kamis (18/3/2021).

.

Ditambahkan oleh Kasipidsus Kejari Kaur Alman Noveri, SH, MH, kita sudah berkoordinasi dengan unit Tipidkor Satreskrim Polres Kaur.


"Sebelum penetapan tersangka ini, kita sudah melakukan koordinasi dengan unit Tipidkor Satreskrim Polres Kaur, untuk mempermudah penetapan tersangka pada hari ini." Kata Kasi Pidsus Kejari Kaur. Sebelumnya berita ini sudah di Britanesia.com (SUMANTRI)

×
NewsKPK.com Update