Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Rote Ndao Laporkan Masalah Tambang Ke Menteri Jokowi

Selasa | 3/16/2021 WIB Last Updated 2021-03-15T17:27:39Z


ROTE NDAO - Bupati Rote Ndao,Ny Paulina Haning Bullu,Menyampaikan  pemberitahuan terkait adanya Tambang Rakyat (Pasir) Liar serta merusak Lingkungan di Kabupaten Rote Ndao kepada Menteri Energi dan Sumber daya Mineral RI(ESDM),Cq- Direktur Sumber daya Mineral dan batu bara dan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan RI,Cq-Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Masing masing di jakarta 


Laporan tersebut di sampaikan Bupati Rote Ndao,melalui Surat  Perihal Pemberitahuan Nomor : 660/114-b/DPKPLH 5.1 tgl 18 Februari 2021 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Rote Ndao, Ny Paulina Haning Bullu. 


Dalam surat tersebut disampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring,Bersama antara Bupati Rote Ndao,Kepolisian Resort Rote Ndao,satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rote Ndao,dinas perumahan Kawasan pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Rote Ndao,pada tgl 11 januari 2021,pada beberapa Lokasi Penambangan Liar,di Kabupaten Rote Ndao,ditemukan adanya beberapa lokasi penambangan Liar di Kabupaten Rote Ndao,yang tidak sesuai Koordinat,serta adanya kerusakan Lingkungan akibat penambangan Liar bahan galian C,(pasir)kegiatan tambang rakyat tersebut belum memiliki ijin usaha pertambangan,(IUP) dan ijin Lingkungan,sampai dengan surat ini dikeluarkan pemda telah menghentikan aktivitas tambang di lokasi,penambangan dan memerintahkan aparat,Kecamatan Desa Setempat untuk mengawasi aktivitas tersebut. 


Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada,Gubernur NTT, Polda NTT,DPRD Provinsi NTT,Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT,Kepala Dinas ESDM di Kupang NTT,Wakil Bupati Rote Ndao,Polres Rote Ndao,DPRD Rote Ndao,serta Kepala ESDM Wilayah Kota Kupang,Kab Kupang,Rote Ndao dan sabu Raijua . 


Sesuai surat yang diterima media ini juga disebutkan sejumlah lokasi dan gambar  penambangan Liar diantaranya berada di Desa Tesabela,Kecamatan Pantai Baru,Desa Faifua dan Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur,Desa Siomeda dan Desa Nggodimeda Kecamatan Rote tengah,desa Tebole Kecamatan Rote Selatan. 


Sementara itu berdasarkan investigasi media surat yang sampaikan oleh Bupati Rote Ndao kepada Menteri ESDM maupun Lingkungan Hidup, terkait Lokasi Pertambangan Tanpa Ijin  (PETI)  yang ada di Kabupaten Rote Ndao Kuat dugaan terkesan tebang pilih, pasalnya sejumlah lokasi bahkan telah hancur parah diantaranya Lokasi Tambang pasir pada Desa Sonimanu, Desa Batulilok,Desa Tungganamo,Desa Oenitas, Desa Suebela,Desa Kuli Dombo,Desa Fuafuni,Desa Oelua,Desa Oeseli,sepertinya lepas dari pengamatan Pemda Kabupaten Rote Ndao,padahal jelas jelas sangat memprihatinkan 

Bahkan Lokasi tambang yang telah merusak Lingkungan secara nyata pada desa Ngodimeda dan desa Siomeda justru mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT)Kantor Pelayanan Ijin Satu Pintu sejak tahun 2016 berdasarkan Permintaan Permohonan ijin Diskresi dari Bupati Rote Ndao,dan berlaku selama 5 tahun ironisnya titik koordinat lokasi yang dikeluarkan oleh perijinan satap Provinsi NTT justru tidak sesuai dengan titik koordinat yang tertera dalam ijin tersebut,bahkan secara terang terangan telah melangar kewajiban serta kesepakatan yang tertera dalam ijin tersebut yaitu Ijin Penambangan Rakyat(IPR) Kelompok Ita Esa dan Ijin Tambang Kelompok Mawar 


Ironisnya lagi pada Bulan 19 Agustus  tahun 2020 Bupati Rote Ndao,justru mengeluarkan Surat Edaran Nomor :DPKPLH.660./745/VIII/KAB.RN/2020 tentang pengaktifan kembali kegiatan Usaha Pertambangan dalam rangka mendukung pemenuhan dan Pembangunan Kebutuhan masyarakat Kabupaten Rote Ndao yang ditujukan kepada Kepala OPD Se Kabupaten Rote Ndao,Penanggung jawab IPR Kelompok Ita Esa Maupun Kelompok  Mawar bahkan dampak sesuai fakta lokasi dengan adanya ijin tersebut justru telah merusak Lingkungan yang berakibat pada  turut serta melangar dan bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang 

tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (AL)

×
NewsKPK.com Update