Notification

×

Iklan

Iklan

Anggaran 702 Miliar Diduga Masuk Kantong Jajaran Direksi Holding PTPN-III, PMPRI Segera Lapor Kesini

Rabu | 3/17/2021 WIB Last Updated 2021-03-17T01:33:44Z


Medan, Sumut - Kinerja jajaran Direksi Holding PTPN-III (Persero ) patut dipertanyakan,selain tidak efektif meningkatkan kinerja PTPN Group,Pihak Direksi dengan mudah memberikan pinjaman talangan dan terusan kepada anak perusahaan sebesar Rp702.664.176.213,hal itu dinilai salah peruntukan dan diduga ada KKN.



Hal itu diketahui karna anak perusahaan PTPN III tidak dapat mengindentifikasi penggunaan pinjaman talangan dan penerusan sebesar Rp15.347.019.770, sehingga diduga ada terjadi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang merugikan keuangan perusahan Badan Usaha Milik Negara itu (BUMN).



"Kita segera laporkan hal ini ke Mentri BUMN dan Presiden Joko Widodo,ada dugaan pelanggaran Undang Undang tindak pidana korupsi disana,kita juga akan laporkan pada KPK RI.


Dari hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan RI (LHP BPK RI) Nomor : 3/Auditama VII/Kinerja/3/2020 tanggal 12 Maret 2020,menjelaskan bahwa penggunaan pinjaman talangan sebesar Rp457.965.467.745 dan pinjaman terusan sebesar Rp244.698.708.468 salah keperuntukkanya,"Ungkap Sekjen LSM PMPRI Fajar Siregar Selasa (16/03/2021).



Masi kata Siregar, Sesuai pemeriksaan BPK,pinjaman talangan pada anak perusahaan dengan peruntukkan modal kerja digunakan untuk Investasi sebesar Rp457.965.467.745 dengan rincian sebagai berikut :


1.PTPN 1 sebesar Rp65.655.990.171 peruntukan modal kerja,namun digunakan untuk investasi Pembibitan, Tanam Ulang dan Pemeliharaan TBM.


2.PTPN VII senilai Rp49.120.641.684 peruntukan modal kerja,digunakan untuk Pengurusan HGU.


3.PTPN VIII senilai Rp240.100.641.664 peruntukan modal kerja,digunakan untuk investasi Shareholder, Loan dan pengurusan HGU KCIC.


4.PTPN XIII senilai Rp36.499.995.890 peruntukan modal kerja,digunakan untuk investasi Pembibitan dan tanam ulang,lalu senilai Rp96.588.840.000 peruntukan modal kerja,digunakan untuk investasi Revitalisasi pabrik.


Dalam hal ini telah terjadi kerugian pengeluaran Fee pada pihak penyedia jasa (Rekanan- red) sebesar 15%.


"Sedangkan penggunaan dana pinjaman terusan untuk kredit investasi malah digunakan untuk modal kerja dengan rincian sebagai berikut : 


1.PTPN-I  senilai Rp96.728.643.000 peruntukan investasi,digunakan untuk modal kerja dana talangan dan uang kerja kebun.


2.PTPN-II senilai Rp145.970.085.468 peruntukan investasi,malah digunakan untuk modal kerja dana talangan, tebang angkut, pajak dan leasing, sehingga jumlah global senilai Rp244.698.708.468 salah peruntukan.


"Sesuai yang tertera di LHP BPK RI ini, telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan Jabatan dan melanggar Undang undang tindak pidana korupsi,"kami menduga ada konspirasi antara Pihak jajaran Direksi Holding PTPN III (Persero) dan anak perusahaan sehingga merugikan keuangan BUMN sebesar Rp702.664.176.213.


Kita akan lampirkan bukti- bukti hasil audit BPK RI ini pada Presiden Jokowi, KPK RI, ini angka yang sangat fantastis untuk anggaran di sebuah perusahaan milik Negara. 



"Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kami minta agar segera mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sehingga dapat merugikan keuangan Negara  sebesar Rp 702 Miliar lebih yang salah peruntukan.



Kami menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh  jajaran Direksi Holding PTPN III (Persero) beserta Jajaran Direksi PTPN I, II, VII, VIII dan PTPN XIII,sebesar Rp702 Miliar lebih,Tutupnya.



Sesui Pasal 3 Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999,tentang tindak pidana korupsi, mengatakan Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu 

korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan,atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling 

sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).


Sampai berita ini diturunkan ke redaksi,Direktur Utama Holding PTPN III (Persero) M. Abdul Ghani belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan terkait anggaran sebesar Rp702 Miliar lebih yang menjadi temuan BPK RI.(R-01)

×
NewsKPK.com Update