Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Kecelakaan Mobil Dinas, Sek KPU Tegaskan Ke RH

Rabu | 2/24/2021 WIB Last Updated 2021-02-24T08:53:03Z


BOBONG, - Kecelakaan Tunggal Satu Unit mobil Toyota Avanza G berpelat merah dengan nomor Polisi DG 1051 KS mengalami terbalik di Jalan lintas  Desa Kilong, Kecamatan Talibau Barat, Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) Maluku Utara pada hari Rabu (24/02/2020) Sekitar pukul 10: 30 Wit pagi tadi.


Kondisi mobil tampak hancur dengan posisi bagian body sebelah kiri. Kecalakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal ( Masuk Jurang).



Berdasarkan informasi Media ini yang kami dapat dilokasi bahwa, mobil tersebut milik dinas KPU dikendarai oleh Rometi Haruna, Devisi Hukum KPU Pulau Taliabu.


Mobil dinas itu, milik sekretariat KPU Pulau taliabu. Dan korban sendiri merupakan Anggota Komisioner Devisi hukum. 


Dikatakan Sekertaris Komisi Pemilihan umum KPU Pulau Taliabu Yakni Musdi Barakati saat dikonfirmasikan pada Media ini Rabu 24/2/2021 bahwa terkait dengan kejadian kecelakaan satu unit mobil dinas KPU Pulau Taliabu itu.



"Saya secara pribadi maupun secara kelembanggaan berharap bahwa, harapan saya adalah muda mudahan tidak terjadi sesuatu yang serius dan sesuatu yang membahayakan yang dialami oleh pengendara mobil dinas KPU tersebut. 



Menurut Musdi selaku sekertariat atau sekertaris KPU bilang bahwa sesuai dengan aturannya barang milik negara yang diberikan tanggungjawab kepada KPU kabupaten Pulau Taliabu yaitu seluruh sarana dan prasarana atau barang barang yang ada di KPU tersebut itu sudah jelas ada mekanismenya dan sudah ada aturannya." ujar dia melalui telpon seluler via sems Washappnya.



Lanjut dia, bahwa untuk kendaraan Mobil dinas KPU itu hanya digunakan pada saat jam kerja.


Setelah dari jam kerja itu mobil dinas tersebut tidak dibenarkan untuk digunakan kendaraan mobil dinas luar jam kerja. 


Terkait dengan kejadian itu tentunya bahwa saya sebagai sekertaris KPU pulau taliabu, kejadian itu diluar tanggungjawab secara kelembanggaan kenapa dikatakan demikian karena kejadian itu yang dialami pada saat diluar jam kerja.


Maka dari itu untuk seluruh konsekwensi dan proses pembiayaan perbaikan mobil dinas tersebut itu tentunya dibebankan atau menjadi tanggungjawab individu atau personal dari pengendara itu sendiri." akhirnya. (Jek)

×
NewsKPK.com Update