Notification

×

Iklan

Iklan

Pengembalian Dana Bimtek Capai 70%, Inspektorat : Kami Belum Menerima Buktinya

Rabu | 2/10/2021 WIB Last Updated 2021-02-10T12:44:36Z


Kaur,  Bengkulu Newskpk.com - Menindak lanjuti atas laporan masyarakat terkait dana Bimtek Desa tahun 2019, unit Tipikor Polres Kaur meminta pihak Inspektorat Kaur mengaudit secara khusus pada pihak penyelenggara Bimtek  pada bulan oktober 2020 yang lalu. 


Setelah melakukan audit,  Inspektorat Kaur menemukan kerugian  Negara sebesar 178 juta, kerugian tersebut disebabkan oleh Lembaga Pengembangan Aparatur Desa dan BPD selaku penyelengara kegiatan BIMTEK DESA Tahun 2019 yang lalu. Pada kegiatan tersebut ditemukan tentang kurangnya uang makan minum atau biaya kosomsi peserta dan penginapan, mestinya Bimtek di gelar 3 hari kerja namun di laksanakan hanya 2 hari kerja. Atas dasar temuan tersebut pihak lembaga harus mengbalikan uang negara tersebut ke Kas Desa masing-masing peserta,  Dengan rincian satu orang peserta sekitar Rp 530.000. 


Sebelumya pihak desa melalui DPMD Kaur menyetor ke pihak penyelenggara Bimtek sebesar Rp 4.500.000/peserta dan Rp 2.000.000 untuk uang saku peserta Bimtek. 

Namun dengan adanya temuan Inspektorat atas kurangnya hari dalam kegiatan tersebut maka peserta harus mengembalikan uang saku mereka ke Kas Desa masing-maaing sebesar Rp 300.000/pesrta.


Dari pejelasan pihak PMD Kaur bahwa pengembalian kerugian negara tersebut sudah mencapai 70% dari Rp 178.000.000.

Namun  pengakuan Kepala Inspektorat Kaur Tree Marnovie belum menerima bukti pengembalian itu, saat di konfirmasi di ruang  kerjanya, Rabo 10 Februari 2021.



" Kalau kita dengar pengakuan pihak PMD tadi, pengembalian oleh penyelenggara Bimtek tersebut ke Desa sudah mencapai 70% dari 178 juta itu. Namun kami sampai saat ini belum menerima slip atau bukti pengembalian itu,  apakah pihak PMD nanti setelah semua buktinya terkumpul baru di serahkan atau bagaimana kita tidak tahu yang jelas kita menunggu itu. Karna kita juga ditanya sama unit Tipikor Polres Kaur dan itu mesti kami sampaikan kepada Polres  Kaur yang menangani kasus ini"



Tree Marnovi juga menambahkan agar PMD mengingatkan kembali pada pihak penyelenggara supaya di percepat "Ya sementara limit waktu pengembalian ditentukan 60 hari kalender terhitung sejak di keluarkannya LHP. Sedangkan LHP di keluarkan bulan November 2020 yang lalu, Artinya sudah melewati ketentuan meski mereka sudah ada itekad baik. Kita juga menyarankan agar PMD ingatkat kembali kepada pihak penyelenggara supaya pemgbaliannya cepat di tuntaskan" Tegasnya. 

(SUMANTRI)

×
NewsKPK.com Update