Notification

×

Iklan

Iklan

UPTD Dikbut Cabang Kepsul, Akan Beri Sangsi Tegas Kepada SMAN 9

Senin | 1/18/2021 WIB Last Updated 2021-01-18T07:40:33Z


Sanana, - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Dinas Pendidikan Provinsi Malut, Cabang Kabupaten Kepulauan Sula, Akan beri sangsi tegas Kepada SMA Negeri 9 Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kepsul, yang memungut biaya pengambilan raport Rp 20 kepada siswa - siswi.


Pada saat pengambilan  raport hari saptu (16/01/2021), di pungut biaya kepada siswa - siswi kelas X, XI dan kelas XII dengan dalil membayar gaji guru honor. Senin (18/01/2021)


Kapala UPTD Cabang Kepulauan Sula, Syawal Umanahu, Spd. M.Pd melalui pesan WhatsApp saat di konfirmasi oleh wartawan media ini, telah mengutarakan bahwa pembayaran gaji guru honor di bagi menjadi dua aitem yaitu kesatu gaji guru honorer yg lulus seleksi provinsi dibayar melalui Anggaran APBD. Kedua Guru honor yg Tdk lulus sleksi provinsi dibyar dgn Dana BOS," ucapnya


Lanjut Pa Syawal seharus tidak  ada alasan dari guru yang memungut biaya pengambilan raport Rp 20 kepada siswa - siswa dengan alasan bayar gaji guru honor.


Kemudian persoalan ini kami dari UPTD Cabang Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), dalam waktu dekat akan meninjau Sekolah SMA Negeri 9 Desa Baleha Kecamatan Sultim, serta rapat bersama dengan para guru yang ada di SMAN 9 serta orang tua wali murid yang terdiri dari kelas X, XI dan kelas XII, untuk menyikapi problem tersubut," Ungkapnya


"Hal ini kalu memang benar terjadi, dan kalu di lakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 9 atau di lakukan oleh oknum guru bersangkutan maka kami akan menindak lanjuti dengan tegas dengan memberi sangsi.


Kalu memang benar pengemutan biaya pengambilan report Rp 20 di lakukan oleh Kepala sekola SMAN 9 kami akan tindak lanjuti ke Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara (Malut) dan di berhentikan dari sekolah tersebut. Tetapi kalu di lakukan oleh oknum guru maka kami akan memberhentikan dari sekolah serta menghapus namanya dari data Dapodik," Ucapnya dengan nada tegas,"Tutup..***(Is/k)

×
NewsKPK.com Update