Notification

×

Iklan

Iklan

Dua OKP Di Kepsul Hearing Dengan DPRD Komisi I

Senin | 1/18/2021 WIB Last Updated 2021-01-18T08:36:11Z


Sanana, - Dua Organisasi Kemahasiswaan yang terdiri dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesa PC PMII Cabang Kepsul, dan Eksekutif Kota, Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK - LMND) Sanana, hering dengan Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara, dengan issu tunda pilkades.


Kegiatan tersebut berlangsung di gedung DPRD Kepsul, Ruangan Komisi I pukul 10.25 (Wit) pagi sampai dengan berakhir pukul 12.45, Sinen (18/01/2021)


Ketua Kota LMND Sanana, Junaidi Peuleu, menuturkan sikap kritis di hadapan Dewan Perkawilan Rakyat Daera (DPRD) Kepulauan Sula, bahwa kami datang di hadapan para DPRD masi dengan tuntutan yang sama yakni tunda Pemelihan Kapala Desa (Pilkades), dengan alasan - alasan yang rasional.


Kesatu : pemerintah daera semestinya fokus dulu kepada pemelihan Badan Permusawaratan Desa (BPD) sebab berakhirnya SK BPD pada bulan Juli tahun 2020, namun SKnya di perpanjangkan oleh pemerintah daera pada tanggal 14 Agustus 2020 sampai di bulan desember 2020, secara jelas bahwa sk BPD suda berakhir bagimna mau membentu penitia pemelihan Pilkades.


Kedua : Pemerintah daera harus membuat Perda dan Perbub sebab itu adalah merupakan perinta UUD nomor 6 tahun 2014 tentang desa Bab III Pasal 31 ayat 2, sementara perda dan perbub belu ada terlihat pemda sangat terburuh sekali.


Ketiga : Pemerintah daera tidak boleh membebankan anggaran pilkades kepada desa sebab kalu membebankan anggaran pilkades kepada desa maka pemerinta daera telah melanggar peraturan menteri nomor 112 tahun 2014 Bab III Pasal 7 huru d dan e, kemudian peraturan nomor 72 tahun 2020 Pasal 48 ayat 1.


Keempat : pemerintah daera harus fokus pada peroses penyelesai hasil pilkada kemarin, sebab pilkada belum selesai maka di gel pilkades akan secara otomatis terjadinya konflik horisontal di tingjatan desa.2


Lanjut Junet sapaan akrabnya hal ini di lihat bahwa pemerintah daera tidak mampu untuk melaksanakan pemelihan kepala desa (Pilkades), sehingga anggaran pilkades di bebankan kepada desanya masing - masing berdasarkan surat perintah dari pemerintah daera pada tanggal 22 Desember 2020 poin kedua,"Ungkapnya.


Terpisah hal ini di tambahkan oleh ketua PC PMII Cabang Kepulauan Sula, Sahril Soamole, bahwa pemerintah daera mengluarkan surat edaran kepada desa yang masa jabatan kapala desa berakhir dan setatusnya PJS untuk di anggarkan berkisar Rp 50 juta, perdesa guna melaksanakan pemelihan kepala desa (Pilkades)," Ungkapnya.


Kemudian hal ini merupakan suatu proses pembodahan yang terjadi di tingkatan desa. karena hal sangat jelas bahwa perintah Peraturan mentri nomor 112 tahun 2014 atas perubahan peraturan nomor 72 tahun 2020, dan UUD Nomor 6 Tahun 2014 semua sangat jelas.


Sahril Soamole, menyentil soal pilkades kalu masi anggarannya di bebankan kepada desa, sementara pada tahun 2019, DPRD Menyesahkan Anggaran Pimelihan Kapala Desa (Pilkades) berkisar Rp 700 juta, akan menjadi pertanyaan," bebernya.


"Hal ini di tanggapi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) akan memanggil dinas terkait di antaranya Pemerintah Daera,  Asisten I Setda, Kabag Hukum Setda, Kabag Pemerintahan, Kesbangpol Linmas, Kabag Keuangan, guna untuk menindak lanjuti sikap dari teman OKP yang akan di gelar  pada hari selasa tanggal 19 Januari 2021


Hadir dalam hering tersebut Ketua Kordinator Komisi I Hamja Umasangaji, Ketua Komisi I M. Natsir Sangaji, Sekretaris Komisi Sarfil Hidayat, Anggota Komisi H. Ismail Khare, Ajhar Makean, La Jodi, Ketua LMND Junaidi Peuleu, Ketua PMII Sahril Soamole, dan keterwakilannya masing - masing, tutup..***(Is/K)

×
NewsKPK.com Update