Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Simalungun Lakukan Rekontruksi Tewasnya Youvanry Purba

Selasa | 1/05/2021 WIB Last Updated 2021-01-04T23:56:59Z


Simalungun Sumut – Sat Reskrim Polres Simalungun laksanakan Gelar Rekontruksi penganiayaan terhadap korban Youvanry Aldryansyah Purba (21) warga Komplek SD 2 Serbalawan, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Senin (4/1/2021).



Ada 25 adegan yang diperankan oleh para tersangka yang mengakibatkan Youvanry Aldryansyah Purba meninggal dunia di Komplek Perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir, Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.



Dengan menghadirkan 6 tersangka didampingi Bapas/Litmas Kelas IA Medan, pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, Kasat Reskrim Polres Simalungun, Keluarga Korban, Keluarga tersangka, Pengacara dari tersangka.



Dari gelar rekontruksi yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun,diketahui peran dari para tersangka, HN sebagai pemilik rumah berperan Menangkap Korban, Memukul wajah korban, Mengikat korban dengan tali, Memukul Kepala Korban dengan menggunakan Telenan.



Pelaku AR (16 THN) anak HN Memukul korban secara berulang ulang dengan tangan dan memijak tubuh korban,mengambil tali pinggang untuk mengikat kaki korban,pelaku IM (15thn) Anak HN menendang wajah korban, dada korban dan memijak punggung korban.



Peran tersangka HS (sekuriti) Mengikat korban,memijak badan korban dan kaki,menekan dada, serta memukul wajah korban, Peran tersangak HS (Sekuriti) mengikat memijak korban,peran tersanka SA (Sekuriti) Mengikat korban, Menekan pinggang dengan lutut, Mengunci tangan korban kebelakang punggung



Pada peragaan adegan ke-21, disaat korban meronta dan berusaha melepaskan diri dari para tersangka, tersangka HN mengambil telenan (sakkalan) yang berada dekat dengan kepala korban dan dipukulkan ke bagian kepala korban.



Kronologis kejadian dijelaskan dari mulai adegan ke 8 dan 9 dimana saat korban hendak melarikan diri berhasil diamankan terlebih dahulu oleh tersangka HN yang selanjutnya dibantu oleh kedua anaknya (AR dan IM).



Korban dalam keadaan terlentang dilantai teras dapur, HN langsung menekan dada korban dengan cara menindihnya menggunakan lutut kaki kanan dan dibantu AR dan IM sembari meneriaki maling…maling.



Selang beberapa saat datang dua  security HSD dan HS,langsung membantu HN dengan mengambil talih dan menarik tangan korban kebagian belakang badan korban sehingga posisi korban telungkup dengan tangan keatas punggung sambil menekan tubuh korban.



Dalam keadaan telungkup, korban berusaha bangkit dengan meronta ingin melepaskan dari, sehingga HSD memiting leher dan kepala korban yang dalam keadaan masih telungkup,saat HSD memiting kepala korban, paha sebelah kiri HSD sempat digigit korban.



Pada saat posisi korban sudah dalam keadaan kakinya terikat, datanglah tersangka SPL seorang security yang langsung membantu para tersangka lainnya dengan menangkap tangan kanan korban dan tangan kiri korban.



Korban terus berusaha meronta-ronta walau dalam posisi terlentang dan terus berusaha menghindar saat akan diikat kembali,saat korban dalam posisi telungkup, SPL menduduki bagian belakang korban dan melakukan mengunci dengan menarik tangan kiri korban kebagian belakang dibantu HS menarik tangan kanan korban juga kebagian punggung dan HSD memijak-mijak kaki korban.



Pada saat korban berusaha melepaskan diri HN memukulkan telenan kearah kepala korban sebanyak 1 kali, dan HN memanggil sekuriti ZN dan SA untuk memborgol tersangka, diduga pada saat itu korban sudah meninggal dunia diperkuat oleh keterangan SA yang mencoba mengecek nadi pada leher korban dan mengetahui bahwa nadi korban tidak berdenyut lagi.



Pada penjelasanya Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo menyampaikan,kasus ini banya mendapat perhatian Masyarakat sampai Warganet/Netizen yang menimbulkan asumsi negative pada Kepolisian,namum selaku Penegak Hukum,Polisi hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberi kepastian hukum,jelas Aribowo.



Sejalan dengan itu,Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, mengatakn,"menjadi pelajaran penting bagi masyarakat,ketika mendapati seseorang melakukan tindak pidana,sebagaimana contoh pelaku pencurian ini,kita semua tidak berhak untuk mengadili maupun menghakimi pelaku dengan melakukan penganiayaan,apalagi sampai meninggal dunia.



"Semua warga negara secara hukum mendapat perlakuan yang sama" (pasal 27 UUD 1945) dan semua orang memiliki hak hidup yang dilindungi UU No 39 Tentang Hak Azasi Manusia,saya himbau jika masyarakat mendapati atau menemukan terduga pelaku pencurian,serahkanlah pada pihak Kepolisian terdekat,ucap Agus Waluyo.(R01)

×
NewsKPK.com Update