Notification

×

Iklan

Iklan

LAI Desak Pemda Halsel Untuk Cabut Ijin Budidaya Udang Milik "JN"

Minggu | 1/31/2021 WIB Last Updated 2021-01-31T05:32:01Z


LABUHA, -  Pemerintah daerah Kabupaten halmahera selatan (Halsel) Maluku Utara Di desak Ketua DPC Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia ( LAI) Halmahera selatan Yakni Sarjan Hi.Taib Agar segera mencabut ijin usaha budidaya udang milik johni karena telah menyalagunakan ijin yang di berikan pemerintah daerah. 



"Dikatakan Ketua Lembaga aliansi indonesia (Halsel) Sarjan Hi. Taib minta Ketegasan Pemerintah daerah Halsel Agar Secepatnya dalam jangka waktu dekat ini, segera mencabut ijin usaha milik johni itu secepatnya



Dan Saya meminta kepada pemerintah daerah setempat agar segera secepatnya menutup segala aktifitas usahanya yang berkaitan dengan  peternakan milik Johni." Tegas dia pada media hari Sabtu 30/01/2021, Sekira pukul 20:51 Wit. 



Karena sesuai stekmen kedua kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP) yakni Nasir J. Koda dan Agus Heriawan selaku kepala dins pertanian halsel.



Terkait ijin usaha yang di berikan kepada johni adalah ijin usaha budidaya udang Bukan babi sehingga johni di nyatakan bersalah menyalagunakan ijin." jelasnya. 



Pihak pemilik ijin Johni mengakui kepada awak media bahwa, babi tersebut sebanyak 30 ekor itu sudah 3 tahun mengelola usaha budidaya udang yang di pasarkan di kota bacan, pulau obi, kota ternate dan manado.


Karena terdapat puluhan babi dalam kandang di tepi pantai (air laut) serta  berdekatan dengan kambak udang dan wisata air panas yang selalu di kunjung wisatawan muslim maupun nonmuslim.



"Jika perusahaan yang melanggar peraturan itu akan dikenakan saksi administratif. Sanksi itu diatur pasal 7 ayat 1 yang berbunyi, pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa, peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali; penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi; pembekuan dan/atau pembatalan Surat Persetujuan; penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan.



Tak hanya itu, pasal 7 ayat 2 juga mengatur sanksi pidana. Ayat 2 tersebut berbunyi, selain dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Dalam hal ini, saya selaku Ketua Lembaga Aliansi indonesia ( LAI) akan melakukan investigasi, apa bila benar usaha budidaya udang terdapat babi, maka saya akan melanjutkan ke ranah hukum, tegas." Sarjan Hi.Taib. penulis

Sukandi. ( Jek)

×
NewsKPK.com Update