Notification

×

Iklan

Iklan

Kabid PPP "KN" dan DPPMPTST Halsel Halangi Jurnalis Saat Dikonfirmasi Soal Babi Celeng

Jumat | 1/29/2021 WIB Last Updated 2021-01-29T04:20:29Z


LABUHA, - Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan Perijinan Yakni   KARIMA NASARUDIN S.si.Kes.Apt. Pembina-IV/a,


Serta bersama kedua Pegawai dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPMPTST) Kabupaten halmahera selatan (Halsel) Maluku Utara. 


KARIMA NASARUDIN, Mengatakan bahwa Jurnalis tidak boleh melakukan rekaman dan foto saat konfirmasi serta merilis berita harus mendapat persetujuan dari sumber," Ujar kabid dan pegawainya diruang kerja pada hari Kamis 28/01/2021, sekira pukul 15:20 Wit. 



KARIMA, bilang buat berita harus dapat persetujuan dari sumber walaupun sudah konfirmasi, tapi kalau tidak dapat persetujuan dari sumber, maka jangan di beritakan dan di ekspos.


 Konfirmasi tapi jangan rekaman pokok nya dilarang keras tidak boleh rekaman, periksa HP dulu itu, jangan sampe di rekaman." tegasnya.



Saat di tanya Kabid KARIMA NASARUDIN, Soal usaha budidaya babi celeng milik JN, yang di duga tidak memilik ijin.


Namun KARIMA NASARUDIN bersama kedua pegawainya berkata kata dengan nada keras dan tinggi bahwa, kenapa belum konfirmasi babi celeng ke pihak terkait berita dinaikan.


Dengan begitu, Kabid memerintahkan satu pegawai nya dokumentasi jurnalis bersama dirinya.


Tambah Kabid, Sebaliknya jurnalis Media ini meminta foto ke kabid Karima dan kedua pegawai nya namun hal tersebut di cegahnya secara bersamaan.



Dengan kata kasar dan nada keras yang di ucapkan membuat kabid Karima Nasaruddin dan kedua pegawainya,


menyadari saat di berikan penjelasan secara detail dan beberapa bukti babi celeng yang di anggap akurat yang di duga tidak memiliki ijin usaha budidaya." pungkasnya. penulis Sukandi. ( Jek)

×
NewsKPK.com Update