Notification

×

Iklan

Iklan

Kabid Dispen Halsel Berkelit Saat Ditanya Dokumen Dana Bos

Jumat | 1/08/2021 WIB Last Updated 2021-01-08T11:24:44Z



LABUHA, - Kapala bidang (kabid) dinas pendidikan Kabupeten halmahera selatan ( halsel) provinsi Maluku Utara "Sri suhendari" dengan nada keras melarang jurnalis atau wartawan pertanyakan bantuan oprasional sekolah (Bos) serta meliat isi Lpj dana bos, karena dana bos merupakan rahasia negara.


 Apapun itu, wartawan tidak bisa melihat data visik bantuan oprasional sekolah (bos) serta mempertanykan dana bos Karena hal ini merupakan dokumen rahasia negara.


Dana bantuan oprasional sekolah ( Bos) itu rahasia negara yang tidak bisa di liat atau minta LPJ keuangn secara tertulis Tegas Sri, disaat media wawancarai diruang kerjanya pada hari Jumat 8/1/2021 sekira pukul 11: 10 Wit. 


"Menyangkut dana bos itu, sangat tidak di pebolehkan untuk melihat dan laporan pertanggung jawaban keuangan dana bos, apa lagi sampai minta data visiknya.


Dengan begitu "sri suhendari menambahkan, kalau kepala sekolah (kepsek) SD Negeri 85 halsel benar menyalagunakan dana bos maka cukup di berikan sanksi nonjob, tidak perlu di proses hukum.


Kalau kepala sekolah (kepsek) 

SD 85 kusubibi betul  menggelapkan dana bos, biarkan sudah nanti saya sampaikan ke kepala dinas supaya kepsek di keluarkan dari sekolah itu.


Laporan pertanggung jawaban dana bos itu yang bisa dilihat dan di periksa hanya pihak dinas pendidikan atau Inspektorat dan badan pemeriksaan keuangan (BPK) saja." ujarnya


 Larangan serta pencegahan tersebut bukan saja kali ini yang di lakukan oleh "sri suhendari" sebagai kapala bidang (kabid) di dinas pendidikan (halsel).


Namun sebagian besar kepala sekolah selalu menolak saat wartawan mempertanyakan bantuan oprasional sekolah, yang di kelolah pihak sekolah sendiri.


Begitu juga, hampir sebagian besar kapala bidang (kabid) di tiap-tiap instansi yang ada di halsel selalu melarang serta mencegah saat di pertanyakan Anggaran negara yang di kelola pemerintah daerah itu sendiri selaku penyelenggara negara.


Larangan serta pencegahan tersebut membuat jurnalis terhalang serta terhambat melaksanakan tugas jurnalis 

Sebagaimana yang di maksud dalam uu no 40 tahun 1999 tentang pers." penulis


Sukandi. ( tim)

×
NewsKPK.com Update