Notification

×

Iklan

Iklan

Boedin P Tarib Sempat Stress, Akibat Tanahnya Digusur Citraland.

Kamis | 1/07/2021 WIB Last Updated 2021-01-07T00:33:25Z


Surabaya - newsKPK.com - Saiman, tetangga sekaligus buruh tani yang pernah mengurusi lima bidang tanah milik Boedin P Tarib hadir dipersidangan sebagai saksi guna memberikan keterangan atas perkara  Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara ahli waris Boedin P Tarib melawan Slamet Mulyosari mantan Kepala Desa (Tergugat 1) , Kelurahan Sambi Kerep (tergugat 2) dan PT.Citraland (turut tergugat), Internasional School (turut tergugat), Badan Pertanahan Nasional Surabaya I (turut tergugat). 


Dalam  keterangannya yang disampaikan, pada Rabu (6/1/2021),Saiman mengatakan, pernah dua kali diajak (Alm) Boedin ke kantor PT Citraland untuk menanyakan surat-surat tanahnya yang pernah dipegang oleh,Slamet Mulyosari untuk kepengurusan pajak. 


Hal lainnya, disampaikan saksi yaitu, Boedin merasa stres setelah lima bidang tanahnya digusur oleh PT Citraland. Padahal Boedin belum pernah menjualnya sama sekali. 

" Ia pernah dua kali diajak Boedin menemui Slamet Mulyosari di kantor Citraland. Waktu itu dipertemuan pertama oleh Slamet hanya dijawab nanti saya ajukan ke Citraland, untuk surat-suratnya (Petok)", ucapnya.


Lebih lanjut, Saiman mengaku dipertemuan kedua, Slamet Mulyosari hanya berjanji nanti tak uruskan surat-suratnya. 

"Setahu saya tahu Petok D yang asli pernah dipinjam saat Slamet Mulyosari masih menjabat sebagai lurah di Kapasan, Sambikerep", bebernya.


Dihadapan Majelis Hakim, Saiman mengaku tidak tahu persis mengapa PT.Citraland menguasai bahkan melakukan penggusuran pada obyek lahan milik Boedin.

 " Ia hanya mengetahui kalau lima bidang tanah tersebut tidak pernah dijual yang berdampak Boedin P Tarib sempat stres saat melihat tanahnya digusur dan dikuasai oleh, PT.Citraland namun, Boedin P Tarib belum pernah terima uang", paparnya.


Masih menurutnya," yang melakukan penggusuran adalah PT.Citraland ", serunya. Tatkala Johanis Hehamony selaku, Majelis Hakim melemparkan sebuah pertanyaan.


Ia sangat mempercayai ucapan dan tindakan Boedin P Tarib lantaran, Boedin P Tarib adalah orang yang jujur. 

"Boedin itu buta huruf juga seorang petani yang jujur. Harapan Boedin hanya surat-suratnya yang asli dikembalikan  bahkan untuk itu, dia pernah minta tolong pada pengacara dan LSM ", tegasnya.


Ia tahu persis dimana lima bidang tanah dimiliki oleh Boedin P Tarib sekarang ini berada. 

"Tapi soal batas-batasnya saya tidak tahu secara pasti.Sekarang diatas tanah yang dimaksud sudah berdiri bangunan perumahan dan sekolah", imbuhnya.


Tentang adanya upaya represif dari pihak-pihak terkait, Saiman mengakui kalau dirinya pernah dibawah polisi. 

"Waktu itu saya pernah dibawah ke Polwil. Saya bekerja pada Boedin P Tarib sejak tahun 1981 dan terakhir bekerja pada tahun 1993 dan seingatnya Petok D untuk lima bidang tersebut diserahkan Slamet Mulyosari sekitar 1985-1987. Ia pernah lihat Petok aslinya karena pernah ditunjukkan ke saya lalu Petok D itu diserahkan ke Slamet untuk pembayaran pajak," pungkasnya. 


Proses persidangan perkara perdata nomor 479/Pdt.G/2020/PN.Sby akan berlanjut pada sesi Persidangan Setempat (PS) karena pada kesempatan yang diberikan Majelis Hakim agar pihak Tergugat maupun Turut Tergugat untuk menghadirkan saksi namun para pihak yang dimaksud tidak menghadirkan saksi.                      MET

×
NewsKPK.com Update