Notification

×

Iklan

Iklan

TR Polri Tentang Pembubaran Ormas Dipastikan HOAX

Kamis | 12/24/2020 WIB Last Updated 2020-12-24T15:28:53Z


JAKARTA, -Telah beredar dokumen dari Polri yang ditandatangani Wakabaintelkam Irjen Suntana yang menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu tentang pembubaran Ormas.


 Dalam dokumen yang tertanggal 23 Desember 2020 tersebut juga disebutkan 6 ormas yang telah dibubarkan, Kamis (24/12/2020) 


Berita ini hingga naik aploud, berdasarkan penelusuran dan konfirmasi ke Polri, ternyata dokumen tersebut palsu alias HOAX.

 

Presiden tidak pernah menandatangani pembubaran ormas,  yang ditandatangani Oleh Presiden adalah Perppu No: 2 Tahun 2017 tentang Ormas, yang pada pasal 62, diatur pembubaran Ormas, oleh Kementrian.


" Masyarakat diminta, tidak mudah mempercayai bentuk-bentuk propaganda dan kabar bohong (HOAX) yang beredar. Jika terdapat keraguan atas informasi yang beredar, dimohon langsung menghubungi pihak-pihak yang berkaitan untuk konfirmasi, " tutupnya dengan singkat kepada sejumlah media. 

  (Id***)

×
NewsKPK.com Update