Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Hukum MS-SM Laporkan Cabup Taliabu ke Bawaslu

Senin | 12/14/2020 WIB Last Updated 2020-12-14T00:34:26Z


TALIABU, - Tim Hukum MS-SM Lapor Bupati Petahana Aliong Mus yang juga merupakan Calon Bupati Pulau Taliabu Tahun 2020 atas  Penyerahan Hibah Lahan TPA di Desa Sahu Kecamatan Taliabu Utara, Pulau Taliabu Ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pulau Taliabu.


Laporan tersebut Seauai dengan Nomor : 10/PL/PB/Kab/31.10/XII/2020 tertanggal 11 Desember 2020.


Tim Hukum MS-SM, Mustakim La Dee, menyebutkan Sesuai dengan informasi yang di lansir dari salah satu media online bahwa penyerahan itu aliong dengan Kapasitas sebagai calon Bupati yang mewakili Pemilik Lahan.


 Sementara penerima adalah Kepala Desa Sahu yang di wakili oleh Imam Mesjid Desa  Sahu.  


Atas dasar itu Takim menilai apa yang di lakukan oleh Calon Bupati Aliong di Desa Sahu merupakan tindakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 70 ayat (1) Huruf c.


"Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat 

Kelurahan" Kata Takim.


Tak hanya itu, Aliong yang juga merupakan Calon Bupati Petahana itu menambahkan bakal mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Taman Pengajian Al-qur'an (TPA) pada tahun 2021.


Hal tersebut juga merupakan pelanggaran dimana dalam Pasal 73 ayat (3) junto ayat (5) bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil 

Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan 

yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.


Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan 

sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU 

Kabupaten/Kota.


Olehnya itu, apa yang dilakukan oleh Aliong Mus adalah merupakan Pelanggaran yang akan berujung untuk diskualifikasi pasangan calon.


Kami juga meminta kepada Bawaslu Pulau Taliabu agar Profesional dalam menangani kasus tersebut. 


Jika tidak maka kami akan memgajukan aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP-RI).


Kami juga meminta kepada pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) agar dapat proses kasua ini dengan baik.


" Selain Sanksi Admisntrasi Kasus tersebut juga merupakan pelanggaran Pidana, dan itu menjadi Kewenangan Sentra Gakumdu " Tegasnya. (Jek)

×
NewsKPK.com Update