Notification

×

Iklan

Iklan

Pelimpahan Tahap 2, Pembunuh Pantai Baru Rote Diserahkan ke Jaksa

Senin | 12/14/2020 WIB Last Updated 2020-12-14T08:42:13Z


ROTE NDAO - Satu lagi kasus Pembunuhan yang berhasil diselesaikan oleh penyidik Polres Rote Ndao di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU Yames Mbau S.Sos akhirnya memasuki tahap dua penyerahan Tersangka dan barang bukti (BB) ke pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Senin (14/12/2020).


Saat dikonfirmasi,Iptu Yames Mbau,S Sos mengatakan bahwa memang benar hari ini Penyidiknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan yang terjadi di desa Tungganamo Kecamatan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa telah ditemukan seorang mayat laki laki yang diketahui bernama Melkianus Patola alias Peu, warga Desa Tungganamo Kecamatan Pantai Baru.


Setelah dilakukan penelusuran penyidik mendapatkan bukti bukti bahwa benar pada hari Kamis, 24 September 2020 lalu sekitar Pukul 13.00 wita pelaku Alexander Bulan pria parubaya (67) telah menghabisi nyawa korban di kebun Lombok Lifusalani Desa Tungganamo kecamatan Pantai Baru.


Penyidik juga telah melakukan pemeriksaaan terhadap para saksi, mengamankan barang bukti, dan dalam limit waktu 12 hari  tersangka Alex Bulan di tangkap dan sesuai hasil penyidikan perbuatan tersangka melanggar pasal 338 KUHP subs pasal 354 ayat (2) KUHP lebih subs pasal 351 ayat (3) deny ancaman hukuman 15 tahun penjara. (AL)

×
NewsKPK.com Update