ROTE NDAO - Laporan Kasus Pencemaran nama baik melalui media sosial Masenger dan SMS "berdasarkan laporan polisi LP/67/XI/2020/NTT/RES ROTE NDAO tgl 2 November 2020 atas nama Pelapor(ES)Terhadap (YMF)salah seorang Oknum Guru Honorer masih terus berjalan
dan berdasarkan surat perintah penyidikan SP-Lidik/44/XI/2020/Reskrim tgl 03 November 2020
Hingga saat ini kasus tersebut masih berstastus penyelidikan pasalnya ada sejumlah prosudure yang masih terkendala salah satunya terkait Ahli pidana demikian di Sampaikan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau,S Sos melalui Penyidik Brikpol Ardy Sine
Kepada wartawan (15/12/2020).
Dijelaskanya bahwa hasil gelar pada tgl 8 Desember 2020 lalu,bahwa ada sejumlah hambatan serta pertimbangan hukum meskipun penyidik telah melakukan koordinasi dengan Ahli ITE,untuk itu maka pihaknya perlu melakukan permintaan keterangan kepada Ahli Pidana sehingga kasus tersebut tetap berjalan namun masih berstatus Penyelidikan.
"Pada intinya kami akan tetap menuntaskan kasus ini secara profesional tetapi tentunya membutuhkan waktu karena kami juga harus kembali menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap ahli pidana ungkapnya.
Perlu diketahui juga bahwa Terkait laporan kasus ini juga kami *penyidik) telah meminta keterangan dari sejumlah pihak diantaranya
Pelapor(ES),terlapor(YMF)termasuk para saksi ,dan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Istri dari (HG)selaku salah satu saksi "kami juga akan jadwalkan pemeriksaan terhadap istri sang pemilik handphone (HG)sekaligus lakukan penyitaan Barang Bukti(BB)
Untuk diketahui bahwa kasus ini bermula dari(YMF)Terlapor telah melontarkan kata kata kotor(Makian) yang ditujukan kepada pelapor(ES) yang akhirnya di ketahui Pelapor melalui Pesan Masenger Sms maupun Whatsapp milik seorang Pria yang diketahui telah beristri,karena antara terlapor dan Sang pemilik Handpone (HG) mempunyai hubungan spesial dibuktikan dengan adanya sejumlah foto syur milik kedua pasangan dan juga bukti chating melalui Sms,WA,maupun Masenger.(AL)