Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Ratusan Juta, Kades Babat Dipenjarakan Kejari Kaur

Jumat | 12/11/2020 WIB Last Updated 2020-12-11T02:32:16Z


Kaur, Bengkulu Newskpk.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur menetapkan SR Kepala Desa Babat, Kecamatan Tetap,  Kabupaten Kaur,  Provinsi Bengkulu sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah  pembangunan proyek embung Dana APBN Kementrian PDTT tahun 2019 dengan nilai proyek sebesar Rp 320.000 000

Sebulan yang lalu  Kejari Kaur  melakukan  penggeledah ke rumah tersangka dan kantor DPMD Kaur demi kepentingan penyidikan dan penyelidikan.


Dari hasil pemeriksaan dokumen baik secara Administrasi dan fisik proyek tersebut oleh tim ahli yang melibatkan BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp  148.747.400 (Seratus empat delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh empat ratus rupiah) Hal ini di katakan Kepala kejaksaan Negeri Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH.MH di Dampingi Kasi Intel A. Gufron SH.MH  saat jumpa PERS di ruang aula kantor Kejari Kaur. 


“Bahwa Kepala Desa Babat di nyakatan telah merugikan uang Negara sebanyak Rp 148.747.400 (Seratus Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah) Dan di kenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Anti Korupsi. Selanjutnya tersangka terhitung hari ini 10 Desember 2020 kita titipkan  di Rutan Polres Kaur untuk dilakukan penahan selama 20 hari kedepan. tanggal 15 Desember 2020 seterusnya akan di bawa ke Rutan Bengkulu untuk memasuki masa persidangan" jelasnya. 


Diketahui tersangka  juga pernah merugikan uang negara  yang bersumber dari dana desa (DD) Babat Tahun 2019. Hasil audit inspektorat kaur tahun 2019  ditemukan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, namun kerugian negara tersebut sudah di kembalikan ke Kasda Kaur Tahun 2020. Demikian (SUMANTRI)

×
NewsKPK.com Update