Kaur, Bengkulu Newskpk.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur menetapkan SR Kepala Desa Babat, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan proyek embung Dana APBN Kementrian PDTT tahun 2019 dengan nilai proyek sebesar Rp 320.000 000
Sebulan yang lalu Kejari Kaur melakukan penggeledah ke rumah tersangka dan kantor DPMD Kaur demi kepentingan penyidikan dan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan dokumen baik secara Administrasi dan fisik proyek tersebut oleh tim ahli yang melibatkan BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp 148.747.400 (Seratus empat delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh empat ratus rupiah) Hal ini di katakan Kepala kejaksaan Negeri Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH.MH di Dampingi Kasi Intel A. Gufron SH.MH saat jumpa PERS di ruang aula kantor Kejari Kaur.
“Bahwa Kepala Desa Babat di nyakatan telah merugikan uang Negara sebanyak Rp 148.747.400 (Seratus Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah) Dan di kenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Anti Korupsi. Selanjutnya tersangka terhitung hari ini 10 Desember 2020 kita titipkan di Rutan Polres Kaur untuk dilakukan penahan selama 20 hari kedepan. tanggal 15 Desember 2020 seterusnya akan di bawa ke Rutan Bengkulu untuk memasuki masa persidangan" jelasnya.
Diketahui tersangka juga pernah merugikan uang negara yang bersumber dari dana desa (DD) Babat Tahun 2019. Hasil audit inspektorat kaur tahun 2019 ditemukan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, namun kerugian negara tersebut sudah di kembalikan ke Kasda Kaur Tahun 2020. Demikian (SUMANTRI)