ROTE NDAO - Rupanya berbagai Perbuatan tak terpuji telah dilakukan oleh Oknum Polwan Brigpol YM,satu persatu perbuatan tak terpuji mulai terkuak di Permukaan selain Maling, Penipuan Casis Polri, rupanya ada juga Penipuan modus Kredit satu Unit Handphone merek I-Phone Six S.
Penipuan serta Pengelapan Handphone yang di Laporkan secara langsung ke Bid Propam Polres Rote Ndao' Oleh SA Warga Kelurahan Metina Kecamatan Lobalain,Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur Sejak Mei Tahun 2025 Lalu.
Kemudian dilakukan mediasi antara BRIGPOL YM dan Korban SA terkait adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan Handphone merek I-Phone Six S.
Selanjutnya bertempat di Ruang Propam Polres Rote Ndao pada 28/mei 2025 dilangsungkan mediasi antara BRIGPOL YM dengan Korban SA
Pada saat mediasi tersebut Brigpol YM bersedia mengembalikan barang tersebut mediasi yang dipimpin oleh Kanit Provos Sie Propam Polres Rote Ndao AIPTU Marielis Niap didampingi oleh Personil Propam Polres Rote Ndao.
Adapun hasil mediasi dan kesepakatan antara Brigpol YM dan
Korban SA adalah Brigpol YM bersedia mengembalikan 1 (satu) unit Handphone merek I-Phone Six S Warna gold kepada Korban SA beserta uang senilai Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai denda akibat Brigpol YM sudah menggunakan HandPhone tersebut selama kurang lebih 3 (tiga) bulan. (Dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Barang Bukti).
SA Korban Ketika dikonfirmasi Wartawan Kamis 19/3 membenarkan adanya laporan tersebut,"waktu itu beta lapor di Propam tapi sudah di seleseikan
Karena beta lebih memilih barang di Kembalikan dari pada harus berproses hukum karena itu barang dagangan dan dari laporan tersebut barang juga di kembalikan Oleh Oknum YM " ujar SA

