Notification

×

Iklan

Iklan

Kado Akhir Tahun, Kejari Kaur Tetapkan Kades Babat Sebagai Tersangka

Kamis | 12/10/2020 WIB Last Updated 2020-12-10T10:24:24Z


Kaur, Bengkulu Newskpk.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu menetapkan Siratjudin Rusli selaku Kepala Desa (Kades) Babat Kecamatan Tetap sebagai tersangaka terkait dugaan penyimpangan Dana hibah pembangunan embung senilai Rp 320.000.000,- bersumber dari APBN dana Kementrian Desa Tertinggal  Tahun 2019.


Berikut petikan jumpa pers yang di dapat dari Kejari Kaur :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekira pukul 13.37 wib telah dilakukan penahanan terhadap Kepala Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur terkait penyimpangan dalam pembangunan embung desa pada Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2019. 

2. Bahwa hal tersebut berawal pada tahun 2019 Desa Babat menerima bantuan dari Kementerian Desa tertinggal sebesar Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) berupa pembangunan embung yang bersumber dari APBN. 

3. Bahwa kegiatan pembangunan Embung Desa pada Desa Babat tersebut terdapat perbuatan penyimpangan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. 

4. Adapun identitas tersangka yaitu Siratjudin Rusli Bin Rusli, tempat/tanggal lahir Babat 21 April 1978, usia 41 tahun, Laki-laki, Indonesia, alamat Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, Islam, Kepala Desa, SLTA (tamat).  

5. Bahwa tersangka ditahan di Rutan Polres Kaur yang diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus serta Jaksa dan Staf Tindak Pidana Khusus. Terhadap penahanan tersebut  dilakukan pengamanan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur dan Koramil Kaur Selatan. Tersangka di tahan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Desember 2020 s.d 29 Desember 2020. (SUMANTRI)

×
NewsKPK.com Update