Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Kuat BPD Terlibat Dalam Politik Praktis

Rabu | 12/16/2020 WIB Last Updated 2020-12-16T08:40:31Z



Halsel, - Di duga kuat Wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan, (halsel) provinsi maluku utara. "Jul Sano" terlibat dalam politik praktis.


Terlihat Wakil ketua badan permusyawaratan Desa (BPD) babang kecamatan bacan timur halmahera selatan (halsel) "Jul Sano" yang menggunakan baju kameja biru berfoto bersama dengan kandidat No urut 02 calon wakil  bupati halmahera selatan (halsel) 2020-2024. Dengan mengangkat dua (2) jari.


Saat di konfirmasi salah satu jurnalis media ini, "Jul Sano" membenarkan kalau foto tersebut adalah dirinya sendiri serta masih banyak lagi foto-foto lainnya. 16/12/2020


Ya benar foto itu saya sudah dan bukan hanya foto itu saja, masih banyak lagi foto-foto yang lain lagi. Kata Jul.


Lanjut, saya wakil ketua BPD dari tahun 2015 dan SK bupati itu torang punya massa jabatan berakhir di 2020 tapi torang berdasarkan undang-undang  

Maka torang punya massa jabatan berakhir di tahun 2021 mendatang. Terangnya


Larangan badan permusyawaratan desa (BPD) dalam politik praktis sebagaimana di maksud dalam undang-undang nor 6 tahun 2014 tentang desa. Dan UU No 7 tahun 2017

Pasal 280 (ayat 2,3)

Pasal 282

Pasal 283 (ayat 1,2)

UU Nor 10 tahun 2016

Pasal 70.


UU Nor 7 tahun 2017 pasal 494 setiap ASN  TNI/POLRI, kepala desa, perangkat desa dan/atau badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana di maksud pasal 280 (ayat 3) di pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.


Dengan begitu "Jul" menambahkan, berdasarkan undang-undang jadi massa jabatan berakhir di tahun 2021 tapi saya punya gaji BPD dari pemerintah desa itu dong tarakaseh., ungkap jul


Selain itu, saya selama di LSM (jpkp) jaringan pendamping kebijakan pembangunan, itu baru kali ini saya liat BPD yang kebal hukum, yang memamerkan fotonya bersama kandidat calon wakil bupati dengan angkat dua jari. hal ini kalau di biarkan nantinya menjadi kebiasaan dan tidak peduli lagi dengan adanya hukum yang berlaku, jadi pihak kepolisian sudah seharusnya menindaklanjuti setiap pelaku yang sengaja bermain-main dengan hukum. Katanya.


 yang terkait juga paham dengan hukum tapi kenapa harus melanggarnya, orang seperti itu tidak boleh di biarkan harus di proses hukum agar hal serupa menjadi contoh hal tersebut tidak di ikuti oleh pihak lainnya. Jelas mudin.


Penulis Sukandi ( tim)

×
NewsKPK.com Update