Notification

×

Iklan

Iklan

5 Orang Perangkat Desa Mundur Diri dari Jabatannya, Kades Selaku Camat Samuya Bilang Tak Berpolitik

Kamis | 12/03/2020 WIB Last Updated 2020-12-02T23:17:49Z


TALIABU, - Lima ( 5) Orang Perangkat Desa Mengundurkan diri dari jabatan diantaranya. Pertama, Ketua dusun I atas nama "Melki Sedek Patikoi" Kedua, Ketua dusun IV RW IV atasnama "Laban Tutuala" Ketiga, ketua RT dusun III atasnama "Jailan Lesubun" Keempat, Ketua dusun III RW III atasnama "Rusli Bahrudin" dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Manusia ( LPM) dusun II RT II atasnama "Harun Sahida,"


Kelima Orang Perangkat desa menyatakan sikap untuk mengundurkan diri dari jabatan sesuai penyataan yang disampaikan bahwa, saya menyatakan dengan benar - benarnya untuk mengundurkan diri dari tugas dan jabatannya.


bahwa apabilah dikemudian hari dalam surat pengunduran diri ini, merugikan diri saya, maka saya tidak akan menuntut pada pihak siapapun.


surat penyataan ini ditandatangani oleh masing- masing yang membuat penyataan mengetahui Kepala Desa  Samuya selaku Camat Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu Yulianus .E.Lorwens.SE


 Ke- 5 Orang perangkat Desa dinyatakan mundur diri dari jabatan tersebut sudah membuat pernyataan, tapi tidak tercantum dalam tembusannya dan surat pernyataan itu sudah ada dimeja kantor panwascam Taliabu timur di Samuya.


Kepala Kecamatan Taliabu Timur ( Camat)  selaku Karteker Kapala Desa Samuya Yakni Yulianus.E. Lorwens.SE, mengatakan bahwa terkait dengan kelima aparat desa yang mengundurkan diri dalam tahapan kampanye dipilkada Kabupaten Pulau Taliabu (Pul-Tab) Provinsi Maluku Utara 


Disaat media temui Yulianus dipantai Samuya saat berangkat, Rabu 2 Desember 2020 siang tadi sekira pukul 12:30 Wit, dia bilang bahwa aparat Desa Samuya, mengundurkan diri dari jabatan bukan karena politik, tapi mengundurkan diri biasa." Kata dia


Dikatakan Ketua Panwas Kecamatan Taliabu Timur Yakni 'Anwar Teapon" bahwa, kami pernah melakukan kegiatan pertemuan dengan aparat desa bahkan dengan BPD untuk mensosialisasikan tentang larangan - larangan berkampanye dan dilarang untuk mengikuti hal berpolitik disala satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pulau Taliabu.


Disaat pertemuan tersebut disampaikan bahwa khususnya ASN, Kepala Desa dan Aparat Desa itu, kalau masih menginginkan jabatannya, jangan mencampuri hal politik." ungkap dia disaat media temui diruang kerja sekira Pukul 12: 59 Wit.


"Kalau ingin mencampuri Politik, salah satunya jalan harus mengundurkan diri dari jabatannya, pertemuan itu dari bulan kemarin.


hari ini, tanggal 2 Desember 2020 pagi tadi, kelima orang aparat Desa memasukan surat penyataan pengunduran diri dari jabatan ke panwancam Taliabu timur. isi dari pernyataan tersebut tidak dilampirkan dengan alasan - alasan apa sampai mengundurkan diri dari jabatannya dan Pernyataan itu tidak tertulis dalam tembusanya." jelas Anwar. (Jek)

×
NewsKPK.com Update