Notification

×

Iklan

Iklan

Tolak Keterangan BAP, Diduga Phien Tiono Hanya Boneka.

Selasa | 11/03/2020 WIB Last Updated 2020-11-02T23:22:54Z

Surabaya-newsKPK.com, Perkara tindak pidana yang melibatkan Liem Inggriani Laksmana dan Liauw Edwin Januar Laksmono sebagai terdakwa adalah peristiwa yang bermula kedua terdakwa berminat melakukan investasi obyek lahan  di Kecamatan Balikpapan Tengah kota Balikpapan, Kalimantan Timur milik Oenik Djunani dan Kastiawan (suami istri).


Lantaran, investasi tersebut, jalinan pertemanan berubah menjadi perseteruan dan berdampak saling melapor hingga berujung di meja hijau.


Dipersidangan ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (2/11/2020), Liem Inggriani Laksamana dan Liauw Edwin Januar Laksmono kembali jalani proses persidangan yang beragendakan saksi.


Adapun saksi yang dihadirkan oleh, Darwis selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, adalah Phien Tiono (terjerat perkara lain) penghuni Lapas Palu yang terhubung secara telekonfrence dengan Pengadilan Negeri Surabaya.


Di awal keterangannya, saksi yang plin-plan mengatakan, mengakui pernah diperiksa di Mabes Polri.

" Mengakui keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah benar apa adanya," bebernya.


Disesi selanjutnya, saksi mengelak keterangannya dalam BAP.

" Keterangan yang benar adalah keterangan saya di muka persidangan," jelasnya.


Hal lainnya, saksi menyampaikan, pembelian obyek lahan di Kecamatan Balikpapan Tengah kota Balikpapan, Kalimantan Timur bukan dirinya karena uang sebesar Rp 1,5 milyar adalah uang Liauw Edwin Januar Laksmono (terdakwa)


Ia menambahkan, proses pembelian melalui Made Suta selaku, notaris yang ada di jalan Kapuas no.17 Surabaya.

" Penanda tanganan Akta Jual Beli (AJB) dilakukan di rumah Liauw Edwin Januar Laksmono (terdakwa)," imbuhnya.


Lebih lanjut, setelah proses AJB ia tidak menerima sertifikat lantaran uang sebesar Rp 1,5 milyar milik Liauw Edwin Januar Laksmono (terdakwa).

" sertifikat yang membawa terdakwa," ucapnya.


Diujung persidangan, kedua terdakwa diberi kesempatan oleh Majelis Hakim guna menanggapi keterangan saksi.


Dikesempatan tersebut, hanya Liauw Edwin Januar Laksmono (terdakwa) yang menyangkal keterangan saksi.


Menelaah proses persidangan, lantas mengapa kedua terdakwa yang juga memiliki obyek lahan (karena berinvestasi) memberi uang sebesar Rp 1,5 milyar terhadap Phien Tiono guna melakukan transaksi pembelian obyek lahan?.


Secara terpisah, Yavet selaku, Penasehat Hukum kedua terdakwa kepada newsKPK.com, mengatakan, saksi yang menolak keterangan dalam BAP karena saksi tidak mengerti saat pemeriksaan.


Ia juga menyampaikan, "saksi juga pernah membuat surat pernyataan bahwa yang melakukan pembelian obyek lahan adalah Phien Tiono (saksi)," pungkasnya.         MET.

×
NewsKPK.com Update