Notification

×

Iklan

Iklan

Penyidik Polres Halsel Diduga Diamkan Kasus Penipuan dan Pemalsuan

Minggu | 11/15/2020 WIB Last Updated 2020-11-15T13:17:52Z


LABUHA, - Penyidik polres Kabupaten Halmahera Selatan (halsel) Provinsi Maluku Utara di duga sengaja mendiamkan Kasus penipuan dan pemalsuan dokumen buku nikah yang melibatkan oknum "Haris La Edi" pegawai kantor urusan agama KUA Bacan Barat Utara saat ini.

 sebelumnya haris la edi bertugas di kantor KUA laiwui kecamatan obi halmahera selatan (halsel) kemudian di pindahkan ke kantor KUA desa liaro kecamatan bacan timur   

Selatan. oknum haris la edi yang di laporkan di polres halsel oleh Sahmudin Mussa dengan nomor Lp/11/2020/malut/reshlsel/spkt. hingga kini tidak ada titik terang terkait kasus tersebut.


Oknum haris la edi di duga kuat melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen bukuh nikah ke puluhan korban warga masyarakat Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten halmahera selatan (halsel)  dengan cara buku nikah milik sejumlah warga masyarakat Desa Laiwui kecamatan obi kabupaten halmahera selatan (halsel) dengan cara nama pemilik bukuh nikah di tipeks-tipeks kemudian di perjual belikan ke puluhan warga masyarakat Desa Liaro kecamatan bacan timur selatan (halsel) dengan dalil Rp, 500 ribu/orang.


Oknum haris la edi pegawai kantor urusan Agama KUA kecamatan bacan barat utara saat ini. Di duga sudah melakukan pemalsuan dokumen bukuh nikah sejak tahun 2010, baru saat ini oknum haris la edi di laporkan ke polres kabupaten halmahera selatan halsel) seperti sebagaimana yang di katakan sahmudin mussa yang di beritakan oleh media online. Senin 17/02/2020.


Sahmudin mussa ada tiga (3) kasus yang di laporkan di polres (halsel) sekalian saya dampingi itu ke tiga (3) kadus, salah satunya kasus pemalsuan bukuh nikah tapi sampai saat ini kasus yang di laporkan di polres itu sudah masuk 6 hingga 8 bulan tetapi kasusunya sengaja di diamkan sehingga setiap kali saya datang pertanyakan itu kasus saya secara pribadi binggung sebab sudah terlalu banyak liku-liku yang di sampaikan penyidik, bahkan surat perkembangan kasuspun tidak di berikan oleh penyidik.


Kata sahmudin mussa warga masyarakat desa liaro pada media sidikkasus lewat (fi)tlfn,; minggu 15/11/2020


Kasus penipuan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan oknum "haris la edi" pegawai kantor urusan agams KUA bacan barat utara saat ini. yang di tangani penyidik polres halsel hingga kini tidak ada titik terang terkait kasus tersebut.



Pelapor berharap agar penyidik polres halsel segera menuntaskan tiga (3) kasus, salah satunya kasus penipuan dan pemalsuan dokumen bukuh nikah tagar segera di limpahkan ke pengadila untuk di sidangkan. penulis Sukandi (tim)

×
NewsKPK.com Update