Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Lalampu Dikritik Warga Soal IUP

Kamis | 11/12/2020 WIB Last Updated 2020-11-11T23:30:14Z

Morowali - Diduga Menambang Tanpa IUP Masyarakat Minta Penegak Hukum Pidanakan Kades, Oknum Kepala Desa Diperiksa atas Dugaan Aktivitas Tambang yang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan(IUP) dan Melanggar Aturan-aturan Nambang Seperti yang disampaikan oleh Masyarakat Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah bahwa Kepala Desa Lalampu Diperiksa di Polsek Bahodopi


Berdasarkan Keterangan Masyarakat Desa Lalampu yang tidak Mau dicatumkan namanya, Menjelaskan Kepada wartawan, Rabu(11/11/2020) Kepala Desa Lalampu Menambang dan Ditangkap. Terus Begini ceritanya itu hari dikumpul Masyarakat kita pigi ambil lahan kita diatas karena itu sebagai milik masyarakat Desa Lalampu tapi saya bilang jangan itukan bukan hak kita walaupun wilayah Lalampu tapi hutan, jadi saya pikir mau di Kapling Bagi-bagi masyarakat padahal Kapling Tambang Kebutuhan Pribadi Kades Lalampu,"Ungkap Sumber


Tambang Kades Lalampu IUP nya tidak ada, itu dalam wilayah lain dan Lalampu ini yang tersendiri berdasarkan lahan masyarakat dan itu sudah pelanggaran besar, Kades Lalampu selama ini sudah menambang Cargonya sudah 10 ribu Kubik belum di angkut dan saya tanya orang dia keluar ke mana, tidak mungkin dikasih jalan dan saya pun orang Nambang Juga kita pakai jalur yang ada yang legal atau resmi,"Ucapnya


"Setau saya itu kalau nambang ditempat orang harus kita JO kalau tidak ada kesepakatan bisa kita Nambang tapi berlaku undang-undang itu tahun 2021 di undang-undang itukan pemilik lahan bisa nambang tapi dengan syarat Ajukan dulu Perizinan bukan hanya Nambang Tanpa Izin dan itu undang-undang yang baru belum berlaku itu heran saya kenapa kok bisa begini,"Sebut Sumber


Yang Jelas Kepala Desa Lalampu ditangkap artinya Tambangan nya di tangkap yang bermasalah ini sudah kepala desa, makanya saya bilang enam pasal yang kena masyarakat Merambah hutan itukan ada pasalnya menambang itu hutan apa harus ada Aturanya, ke dua Nambang masyarakat berarti masyarakat yang kena ada yang nambang orang itu yang kena, kemudian Nambang Tanpa izin itu ada pasalnya dan Dendanya 10 miliyar belum lain-lain nya Terus lingkungan Lalampu itu terancam,"Uraianya


Dan itu saya inginkan supaya Oknum Kades Rusdin ditindak secara hukum yang berlakulah kalau memang Pidana, ya Pidanakan karena selalu mengatasnamakan kekuasaan dan masyarakat sangat Dirugikan karena banyak orang sertifikat secara diam-diam dan tidak lama akan kita melapor,"Tegasnya


Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan S.H ketika dikonfirmasi menjelaskan

Dari mana ada informasi soal Penangkapan..?


Sepengetahuan saya tidak ada proses penangkapan..

Dan terkait hal itu yg tidak punya komponen untuk memberikan keterangan.. 

Polsek hanya dipinjam ruangannya untuk wawancara. Demikian sodaraku


saya tidak berkompoten dalam  memberikan keterangan.. krn kapasitas Polsek hanya dipinjam ruangan untuk proses wawancara,"Tutup


Yohanes(Tim)

×
NewsKPK.com Update