Notification

×

Iklan

Iklan

Hamzah J. Biu Pimpin Rapat Verifikasi BLT Triulan III

Minggu | 11/15/2020 WIB Last Updated 2020-11-15T07:17:56Z



KABGOR, - Sesuai kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), dalam hal ini untuk memperpanjang penyaluran BLT-DD, maka pada sabtu kemarin tanggal 14 November 2020 sekitar pukul 09:00 Wita Kepala Desa Pongongaila, Hamzah J. Biu yang didampingi Sekretaris Desa Pongongaila, Marince Yakob telah melaksanakan Rapat Verifikasi atau Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) tentang Pembahasan Pelaksanaan BLT-DD untuk bulan oktober sampai dengan desember tahun 2020 yang dilaksanakan di Ruang Aula Kantor Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Minggu (15/11/2020).


Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Ketua TP PKK Desa Pongongaila, Ibunda Marinim Abdullah, ketua BPD, Yakob Madi, ketua LPM, Peri Patila bersama wakil, Risdoan Umar dan sekretaris LPM, Asna Uno, Direktur Bumdes Pongongaila, Firdaus Hemeto dan Maryam Dawali dari Pendamping Desa dan seluruh aparat desa Pongongaila.


Rapat verifikasi BLT Desa Pongongaila yang di pandu oleh Sekdes Pongongaila, Marince Yakob memberikan pemaparan tentang permendes PDTT Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas permendes PDTT nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020, yang kemudian dilanjutkan oleh Kepala Desa Pongongaila, Hamzah J. Biu selaku Pimpinan Rapat tersebut. 


Kades Hamzah mengatakan dalam pertemuan rapat tersebut agar peserta rapat benar-benar mencermati anggaran Dana Desa yang memungkinkan untuk kelanjutan BLT-DD untuk bulan Oktober sampai dengan Desember, Hamzah juga menyampaikan keadaan dan situasi Dana Desa dan yang belum terealisasi dan tidak prioritas akan di refocusing untuk kelanjutan BLT-DD bulan oktober sampai dengan Desember nanti. 


Lebih lanjut Hamzah J. Biu mengatakan bahwa dengan pandemi covid-19 ini masih terus berlanjut dikarenakan Vaksin masih dalam uji klinis sehingga masih belum bisa dipastikan kapan berakhirnya, maka dengan demikian apa yang diberikan Oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri tentang prioritas penggunaan Dana Desa dalam hal ini untuk BLT tahun 2020 harus benar-benar diperhatikan, dan bisa menunda kegiatan yang tidak prioritas untuk kelanjutan BLT ini.


Dan setelah melaksanakan pembahasan dan percematan Anggaran Dana Desa Tahun 2020 mendapatkan hasil dan disepakati bahwa pelaksanaan BLT-DD triulan III atau untuk bulan oktober sampai desember tahun 2020 yang berjumlah Rp.300ribu dan hanya bisa dilaksanakan penerimaan baru 2 bulan saja yakni _bulan Oktober dan November_ dengan jumlah Penerima BLT sebanyak 186 (KK) Kepala Keluarga.


" Sebelumnya penerima BLT sekitar 195 KK, karena ada 9 penerima BLT sudah tidak layak maka tinggal 186 kepala keluarga yang mendapatkan BLT hingga bulan Desember tahun 2020 ini, tutup Hamzah J. Biu kepada awak media belum lama ini. 

 (Id***).

×
NewsKPK.com Update