Notification

×

Iklan

Iklan

GPM Minta Kajari Taliabu Lidik Masjid Terapung Desa Wayo Taliabu

Sabtu | 11/21/2020 WIB Last Updated 2020-11-21T06:58:09Z

BOBONG - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM)Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara Arky Awaludin" Minta Pihak Penegak Hukum Kepolisian Daerah ( Polda ), Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu dan Kejati Maluku Utara agar segra Lidik dan Periksa Proyek Pekerjaan Pembangunan Mesjid Terapung Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR) Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) Provinsi Maluku Utara.



Proyek pekerjaan bangunan mesjid terapung tersebut dilaksanakan oleh CV SBU berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/63.KONS/KONTRAK/PPK/DPU-PR/PT/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.406.710.900,00. Masa pelaksanaan selama 127 hari mulai dari tanggal 19 Agustus 2019 sampai dengan 23 Desember 2019." ungkap Arky melalui telpon seluler via SMS Washapp pada media ini, Sabtu 21 November 2020



"Pembayaran uang muka 30% atas pekerjaan telah direalisasikan sebesar

Rp. 722.013.270,00 berdasarkan SP2D Nomor 01778/SP2D/1.03.01.01/2019 tanggal 13 September 2019. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BPK di lapangan bersama dengan Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu serta pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 07 Februari 2020, diketahui bahwa sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, akan tetapi sebagian material seperti besi, kerikil dan pasir masih berada di lokasi pekerjaan dan telah dibangun direksi keet serta barak pekerja. 


Secara visual terlihat besi tulangan pondasi yang telah dipasang pada rencana lokasi pondasi. Menurut keterangan PPK, terjadi perubahan rencana pekerjaan, sehingga diperlukan kajian melalui review desaing yang 

telah dilakukan oleh PUPR untuk melanjutkan pekerjaan." jelas Ketua GPM Pulau Taliabu.



Atas permasalahan tersebut, PPK belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis. Hal ini bertentangan dengan ketentuan bahwa apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis." tandasnya (jek)

×
NewsKPK.com Update